Pandemi COVID-19, Masyarakat Kalbar Antusias Manfaatkan Layanan Pajak Daring

PONTIANAK – Antusias masyarakat memanfaatkan layanan perpajakan secara daring di Kalimantan Barat (Kalbar) cukup tinggi. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar sudah ada 130.836 layanan pajak daring.

“Sejak penerapan pelayanan daring mulai 16 Maret 2020, sampai dengan 30 April 2020, yang masuk ke seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalbar sebanyak 130.836 layanan,” ujar Kepala Kanwil DJP Kalbar, Farid Bachtiar, di Pontianak, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, pelayanan perpajakan secara daring di antaranya melalui telepon/SMS, email, chat, media sosial, maupun kelas pajak. Kesemuanya dilayani oleh seluruh unit kerja yang ada di lingkungan Kanwil DJP Kalbar. “Untuk layanan daring yang masuk melalui email 5.273, Whatsapp 42.778, media sosial 801, telepon/SMS 81.744 dan kegiatan kelas pajak 240,” tandasnya.

Dengan data tersebut, terlihat antusiasme masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya secara daring, baik berupa layanan konsultasi, pelaporan SPT Tahunan, maupun penerbitan Electronic Filing Identification Number (EFIN), cukup tinggi. “Walaupun tempat pelayanan terpadu dan layanan di luar kantor ditutup, kantor pelayanan pajak tetap dibuka dengan menjalankan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Keberadaan pegawai DJP di kantor dan di rumah tinggal untuk melaksanakan work from home telah diberikan panduan melalui Surat Edaran Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak,” jelasnya.

Farid Bachtiar menyatakan, lembaganya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak termasuk saat Ramadan. Pelayanan secara daring dilakukan pada pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Selain pelayanan secara daring, seluruh unit kerja di Lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat juga mengadakan kelas pajak melalui sarana webinar, live Instagram, Whatsapp Group maupun telepon one by one. Tujuan, agar para wajib pajak dapat memahami langkah-langkah pengisian SPT Tahunan.

Ia berharap, selama layanan tatap muka ditutup sementara. Para wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu, dan dapat melakukan konsultasi perpajakan dengan para account representative di Kantor Pelayanan Pajak secara daring. (Ant)

Lihat juga...