Bidang pertanian tetap menjadi prioritas pembangunan karena mayoritas rakyat Indonesia berada dalam bidang ini. Mengenai proteksi dalam bidang pertanian, sesungguhnya dapat dilihat dari negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, atau Australia—pemerintah mereka masih tetap memberi subsidi bagi petani.
Begitu juga dengan Indonesia pada waktu itu. Untuk pengelolaan bidang pertanian, pemerintah tetap memberi subsidi (proteksi), baik subsidi pupuk maupun benih. Sekarang semua subsidi dicabut termasuk subsidi BBM.
Juga menjadi prioritas pembangunan adalah bidang industri karena hanya negara yang menguasai industri yang dapat bersaing di era global, namun tetap melindungi dan menumbuh kembangkan sektor pertanian.
Reformasi
Setelah era Orde Baru berakhir dan masuk yang disebut era reformasi, kesinambungan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Orde Baru terputus, tidak ada kesinambungan pembangunan. Tidak ada lagi subsidi pupuk dan benih. Bahkan subsidi BBM pun dicabut.
Juga sistem politik berubah total setelah UUD 1945 dirubah sejak tahun 1999 hingga 2002. Sejak UUD, sistem politik yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa yaitu ‘sistem sendiri’, berubah menjadi sistem ‘demokrasi liberal’.
Perubahan UUD 1945 pada awalnya berdalih untuk membatasi jabatan presiden —padahal, untuk pembatasan jabatan presiden dapat dilakukan dengan membuat undang-undang kepresidenan atau membuat Tap MPR. Perubahan batang tubuh UUD (tidak dengan adendum)— sama dengan membuat UUD baru.
UUD 1945 ‘Master Piece’ Pendiri Bangsa
UUD 1945 adalah hasil perenungan dan pemikiran bijak dan bajik para pendiri bangsa berpuluh tahun, pemikiran “genial” yang menghasilkan mahakarya (master-piece) —yaitu “konstitusi” yang disusun dengan tingkat nalar prima oleh para pendiri bangsa, sebagai patokan hukum dan politik tertinggi— sebagai monumen hukum dan politik yang menaungi Republik Indonesai.