Di Wonosobo, Pedagang dan Pengunjung Pasar Wajib Bermasker

Ilustrasi -Dok: CDN

WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mewajibkan pedagang dan pengunjung pasar tradisional mengenakan masker. Hal itu untuk mencegah penularan virus corona di daerah tersebut.

“Sejumlah langkah disiapkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam menghadapi ekskalasi jumlah pasien positif COVID-19, yang hingga Sabtu ini telah mencapai 18 orang,” kata Sekda Pemerintah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, di Wonosobo, Sabtu (18/4/2020).

Andang mengatakan, selain terus mengajak warga masyarakat untuk disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi, pemkab juga menyusun rencana-rencana strategis yang diharapkan mampu menekan laju penyebaran virus corona. Salah satu rencana tersebut adalah, membatasi jam buka pasar tradisional. “Kewajiban mengenakan masker di luar rumah sudah terbit Surat Edaran Bupati dan kami berharap agar masyarakat mematuhinya,” katanya.

Pasar tradisional menurut Andang memang menjadi salah satu pusat keramaian masyarakat, yang dikhawatirkan akan berpotensi memudahkan penularan virus mematikan tersebut. “Karena itu, mungkin dalam waktu dekat, akan ada kajian untuk membatasi jam operasional pasar untuk mengurangi keramaian dan kerumunan,” katanya.

Saat ini, pemerintah daerah meminta pedagang maupun pengunjung yang beraktivitas di pasar selalu bermasker, sehingga potensi penularan bisa ditekan. “Upayakan juga pedagang agar menyediakan sarana cuci tangan, serta melengkapi pelindung diri dengan kaos tangan, bisa dengan yang berbahan plastik demi mengurangi risiko kontak dengan pengunjung,” katanya.

Ia mengimbau, masyarakat mengurangi keinginan ke pasar atau toko- toko modern, demi menghindari risiko penularan wabah virus corona. “Manfaatkan para pedagang sayur atau bahan pokok keliling sehingga tidak perlu ke pasar sendiri agar tidak berada dalam keramaian atau kerumunan,” pintanya.

Mengenai kewajiban mengenakan masker di luar rumah, Bupati Wonosobo telah menerbitkan SE nomor 360/073/2020 pada 16 April 2020. “Seluruh lapisan masyarakat mulai dari kalangan birokrasi, swasta, pendidikan, hingga pelaku usaha tidak lepas dari kewajiban mengenakan masker saat berada di luar rumah. Surat Edaran sudah mencakup hingga ke para camat untuk kemudian diteruskan kepada seluruh kades/kalur, hingga ke tingkat RT/RW,” jelasnya.  (Ant)

Lihat juga...