Upah Tinggi Faktor Penyelundupan Satwa Marak
Editor: Makmun Hidayat
Sebelumnya pada 23 Desember 2019 ribuan ekor burung tanpa dokumen dibawa dari Bengkulu dan Lamteng. Pelaku pembawa berinisial YEP dengan kendaraan bernomor polisi BD 1949 AP. Pelaku lainnya berinisial ERY bernomor polisi BE 129 AX. Pelaku ERY bahkan kembali diamankan pada akhir bulan Januari setelah membawa kendaraan bernomor polisi BE 1321 GY dengan ratusan ekor burung di dalamnya.
“Lumayan hasilnya karena sekali pengiriman bisa mendapat untung jutaan rupiah,” terang ERY.

Maraknya penyelundupan satwa diakui Suhairul, Kepala Pos Pengawasan Lalu Lintas Satwa dan Tumbuhan Liar BKSDA Lampung-Bengkulu. Keuntungan besar dari bisnis lalu lintas satwa tanpa dokumen menurutnya membuat pelaku tidak jera. Padahal Suhairul menyebut penyelundupan satwa melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Hingga awal Februari berhasil diamankan sekitar 5000 ekor burung asal Sumatera.
“Pelaku kita serahkan ke bidang penegakan dan hukum agar memberi efek jera terutama yang membawa satwa dilindungi,” beber Suhairul.
Drh. Mira Kusumastuti, penanggung jawab Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni tidak menampik bisnis pengiriman burung cukup menggiurkan. Sebab sejumlah pelaku mengaku mendapat keuntungan yang besar. Meski demikian kegiatan pengiriman satwa tersebut diakuinya melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.