Upah Tinggi Faktor Penyelundupan Satwa Marak
Editor: Makmun Hidayat
LAMPUNG — Faktor ekonomi dengan upah yang tinggi jadi penyebab pengiriman satwa asal Sumatera ke Jawa marak. AFR, warga asal Lampung Tengah (Lamteng) menyebut sudah beberapa kali mengirim satwa jenis burung berbagai jenis dengan kendaraan pribadi.
Modusnya kendaraan seperti travel diberi penutup kain seolah membawa penumpang manusia. Ratusan ekor burung dalam keranjang diberi kipas blower agar tetap hidup.
Bisnis pengiriman satwa jenis burung menurutnya menggiurkan. Sekali pengiriman ia mendapat upah jalan sekitar Rp2juta. Beberapa kali mengirim burung ia menyebut dibantu oknum untuk bisa masuk ke area pelabuhan Bakauheni. Mulusnya pengiriman satwa jenis burung berkat bantuan oknum semakin lancar karena ia memberi pelicin sekitar Rp800ribu sekali jalan.
Bisnis pengiriman burung dengan sistem kucing kucingan,memanfaatkan oknum membuat ia sukses beberapa kali. Namun ketatnya pengawasan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni berimbas ia terciduk dengan kendaraan dan burung yang dibawa. Ratusan hingga ribuan burung yang akan dibawa ke Jakarta umumnya tanpa dokumen apapun. Meski secara resmi izin yang harus dilengkapi sudah diketahui.
“Saya tahu izin pengepul, penangkapan dari alam bebas, surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri, sertifikat kesehatan hewan harus ada namun karena ada yang menjamin bisa lolos di pemeriksaan saya bisa membawa hingga ke Jakarta,” ungkap AFR saat ditemui Cendana News, Selasa (4/2/2020).

Kepiawaiannya dalam menyelundupkan satwa menurutnya menyerupai jaringan. Sebab ia bisa lolos berkat adanya Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang mempercepat transportasi. Sebelum tiba di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni ia telah menelpon oknum yang akan membawa mobil ke area pelabuhan. Penggunaan surat angkutan bebas (SAB) disebutnya memuluskan pengiriman satwa. Sebab oknum terkadang merupakan petugas kapal.
Upah hingga jutaan rupiah menurutnya cukup menggiurkan. Meski akhirnya tertangkap ia menyebut pelaku bisnis pengiriman satwa masih banyak. Asal burung menurutnya dari Pringsewu, Lampung Tengah, Jambi, Sumatera Barat. Meski berbeda orang ia menyebut modus yang digunakan tetap sama memanfaatkan oknum. Hasilnya digunakan untuk modal pengiriman satwa burung selanjutnya.
“Satu kali pengiriman dengan keranjang biasanya milik sejumlah pengepul burung lalu dikirim secara berbarengan,” tutur AFR.
Selain AFR, pelaku penyelundupan yang diamankan bernama AS asal Kecamatan Kuranji mengaku dijanjikan upah hingga jutaan. Terlebih ia membawa satwa berbagai jenis burung diantaranya dilindungi asal Sumatera Barat tujuan Jakarta. Sebagai cara mengelabui petugas ia memakai kendaraan pribadi seolah olah barang ekspedisi. Sekitar 87 keranjang berisi 650 ekor burung dibawa untuk dijual di Jakarta.
“Saya hanya pengirim karena pemilik burung menunggu di Jakarta tapi upah jalan juga sudah dikasih,” tuturnya.
Ia bahkan mengelabui petugas dengan menggunakan plat nomor kendaraan palsu bernomor polisi B 808 BF. Padahal sesuai dengan STNK kendaraan tersebut memiliki plat bernomor polisi BA 1131 OV. Perjalanan selama dua hari dari Padang menurutnya terhenti di Pelabuhan Bakauheni saat kendaraan miliknnya diperiksa petugas. Selain ratusan ekor burung, kendaraan pembawa diamankan oleh KSKP Bakauheni.
Sebelumnya pada 23 Desember 2019 ribuan ekor burung tanpa dokumen dibawa dari Bengkulu dan Lamteng. Pelaku pembawa berinisial YEP dengan kendaraan bernomor polisi BD 1949 AP. Pelaku lainnya berinisial ERY bernomor polisi BE 129 AX. Pelaku ERY bahkan kembali diamankan pada akhir bulan Januari setelah membawa kendaraan bernomor polisi BE 1321 GY dengan ratusan ekor burung di dalamnya.
“Lumayan hasilnya karena sekali pengiriman bisa mendapat untung jutaan rupiah,” terang ERY.

Maraknya penyelundupan satwa diakui Suhairul, Kepala Pos Pengawasan Lalu Lintas Satwa dan Tumbuhan Liar BKSDA Lampung-Bengkulu. Keuntungan besar dari bisnis lalu lintas satwa tanpa dokumen menurutnya membuat pelaku tidak jera. Padahal Suhairul menyebut penyelundupan satwa melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Hingga awal Februari berhasil diamankan sekitar 5000 ekor burung asal Sumatera.
“Pelaku kita serahkan ke bidang penegakan dan hukum agar memberi efek jera terutama yang membawa satwa dilindungi,” beber Suhairul.
Drh. Mira Kusumastuti, penanggung jawab Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni tidak menampik bisnis pengiriman burung cukup menggiurkan. Sebab sejumlah pelaku mengaku mendapat keuntungan yang besar. Meski demikian kegiatan pengiriman satwa tersebut diakuinya melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pengiriman satwa menurutnya harus tetap dilaporkan ke petugas karantina. Sebab pengiriman satwa harus disertai sertifikat veteriner, surat izin angkut,dilaporkan ke petugas karantina. Keuntungan yang menggiurkan menurutnya menjadi alasan pelaku mengirim satwa tanpa dokumen asal Sumatera tujuan Jawa. Koordinasi dengan kepolisian,BKSDA dan unsur terkait menurutnya terus dilakukan mencegah pengiriman.
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, Ipda Mustolih menyebut sebanyak 87 keranjang burung diamankan saat akan dibawa ke pulau Jawa. Pelaku bernama AS asal Sumatera Barat diamankan bersama kendaraan bernomor polisi B 808 BF. Berdasarkan hasil penyidikan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan tidak melaporkan ke petugas karantina.
Sebagai langkah percepatan penanganan perkara diserahkan ke karantina Lampung dan BKSDA. Barang bukti satwa jenis burung dan kendaraan pengangkut menurutnya diserahkan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebagian satwa jenis burung yang diamankan akan dibawa ke pusat penyelamatan satwa (PPS) BKSDA sebagian dilepasliarkan.