Dalam Sepekan, 4.767 Ekor Burung Liar Diselundupkan

LAMPUNG — Pengamanan ribuan ekor burung dalam sepekan oleh kepolisian, karantina, BKSDA dan unsur terkait menjadi cara hindari virus flu burung atau avian influenza. Dalam sepekan pada akhir bulan Januari sebanyak 4.767 ekor burung liar diselundupkan. 

FX. Marthyn polisi khusus Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung menyebut lalu lintas burung harus disertai sertifikat kesehatan hewan atau veteriner. Namun dalam sejumlah kasus pengirim burung tidak melengkapi dokumen.

FX. Marthyn, polisi khusus Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung usai serah terima hasil pengamanan penyelundupan satwa jenis burung, Selasa (28/1/2020). -Foto: Henk Widi

Munculnya virus yang mengancam keselamatan manusia melalui satwa (zoonotik) menjadi perhatian karantina. Sebab pengiriman burung antarpulau menjadi bagian perlalulintasan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Sebagian pengiriman burung menurutnya kerap dilakukan memakai kendaraan bus penumpang, kendaraan pribadi. Faktor kesehatan disebutnya kerap dikesampingkan oleh pengirim untuk mengejar keuntungan.

Dalam sepekan pada akhir bulan Januari ini ia menyebut sebanyak 4.767 ekor burung liar diselundupkan. Pada Sabtu (25/1) sebanyak 1967 ekor burung dari berbagai spesies diamankan dari mobil bernomor polisi F 1267 PM. Selanjutnya pada Selasa (28/1) diamankan 2800 ekor burung dari sejumlah spesies dari mobil bernopol BE 1378 FE. Upaya penyelundupan yang digagalkan tersebut menjadi cara pencegahan adanya virus avian influenza.

“Setelah pengemudi diperiksa oleh kepolisian maka satwa jenis burung diserahterimakan kepada karantina untuk dilakukan proses pemeriksaan rapid test flu burung,jika tidak ada indikasi maka bisa dilepasliarkan,” ungkap FX Marthyn saat dikonfirmasi di Bakauheni, Selasa (28/1/2020).

Rapid test flu burung anigen (AIV Ag) menurutnya akan dilakukan dokter hewan karantina. Munculnya penyakit yang menyebar melalui satwa menurutnya menjadi bagian tugas karantina di pintu masuk dan keluar antar pulau. Peranan sejumlah stakeholder diantaranya kepolisian, BKSDA, pemerhati satwa disebutnya ikut mencegah perlalulintasan HPHK.

Penyelundupan satwa jenis burung menurutnya melanggar UU No 16/1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Sebab dalam pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen diantaranya Surat Izim Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Persyaratan sertifikat veteriner, tidak dilaporkan ke karantina di pintu pengeluaran dan alat angkut yang tidak sesuai menjadi alasan burung yang akan diselundupkan harus diamankan.

“Selain faktor kesehatan dari segi aturan sudah dilanggar dan penyelundupan satwa melanggar aturan BKSDA,” bebernya.

Ipda Mustolih (kedua dari kanan) Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan menyerahkan hasil tangkapan ribuan burung ke petugas Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung dan BKSDA,Selasa (28/1/2020). -Foto: Henk Widi

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Ipda Mustolih menyebut 2800 burung diamankan di Bakauheni. Pengamanan ribuan ekor burung jenis prenjak, cinenen dan berbagai spesies hasil kerja sama dengan tim Tekab 308 Polres Lamsel. Sebab dalam operasi bersinggungan dengan KSKP Bakauheni diamankan 72 keranjang burung dalam kendaraan pribadi.

“Saat diamankan oleh polisi pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen yang harus dibawa untuk pengiriman satwa,” papar Ipda Mustolih.

Berdasarkan pengakuan pengemudi bernama Afrizal, pembawa mobil bernomor polisi BE 1378 FE burung berasal dari Metro tujuan Jakarta. Kepada polisi ia menyebut diupah sebanyak Rp2juta oleh pengirim. Bisnis yang menguntungkan menurutnya membuat ia sudah melakukan pengiriman burung melalui pelabuhan Bakauheni sebanyak 8 kali.

Usai diamankan barang bukti burung diserahterimakan ke Karantina Lampung. Sebab sesuai aturan satwa jenis burung tersebut tidak dilengkapi SATS-DN. Sebab sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang pemberian izin pengambilan dan penangkapan tumbuhan dan satwa liar. Koordinasi lintas sektoral disebutnya dilakukan mencegah satwa liar endemik Sumatera dibawa ke luar pulau.

Suhairul, Kepala Pos Pengawasan Lalu Lintas Satwa Liar BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi wilayah 3 Lampung menyebut burung akan dibawa ke karantina. Pemeriksaan dengan rapid test virus flu burung terlebih dahulu akan dilakukan. Selanjutnya jika dinyatakan negatif ribuan satwa jenis burung tersebut akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Pelepasliaran menurutnya akan dilakukan di kawasan yang memiliki sumber pakan alami diantaranya Gunung Rajabasa.

Lihat juga...