Dalam Sepekan, 4.767 Ekor Burung Liar Diselundupkan

LAMPUNG — Pengamanan ribuan ekor burung dalam sepekan oleh kepolisian, karantina, BKSDA dan unsur terkait menjadi cara hindari virus flu burung atau avian influenza. Dalam sepekan pada akhir bulan Januari sebanyak 4.767 ekor burung liar diselundupkan. 

FX. Marthyn polisi khusus Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung menyebut lalu lintas burung harus disertai sertifikat kesehatan hewan atau veteriner. Namun dalam sejumlah kasus pengirim burung tidak melengkapi dokumen.

FX. Marthyn, polisi khusus Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung usai serah terima hasil pengamanan penyelundupan satwa jenis burung, Selasa (28/1/2020). -Foto: Henk Widi

Munculnya virus yang mengancam keselamatan manusia melalui satwa (zoonotik) menjadi perhatian karantina. Sebab pengiriman burung antarpulau menjadi bagian perlalulintasan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Sebagian pengiriman burung menurutnya kerap dilakukan memakai kendaraan bus penumpang, kendaraan pribadi. Faktor kesehatan disebutnya kerap dikesampingkan oleh pengirim untuk mengejar keuntungan.

Dalam sepekan pada akhir bulan Januari ini ia menyebut sebanyak 4.767 ekor burung liar diselundupkan. Pada Sabtu (25/1) sebanyak 1967 ekor burung dari berbagai spesies diamankan dari mobil bernomor polisi F 1267 PM. Selanjutnya pada Selasa (28/1) diamankan 2800 ekor burung dari sejumlah spesies dari mobil bernopol BE 1378 FE. Upaya penyelundupan yang digagalkan tersebut menjadi cara pencegahan adanya virus avian influenza.

“Setelah pengemudi diperiksa oleh kepolisian maka satwa jenis burung diserahterimakan kepada karantina untuk dilakukan proses pemeriksaan rapid test flu burung,jika tidak ada indikasi maka bisa dilepasliarkan,” ungkap FX Marthyn saat dikonfirmasi di Bakauheni, Selasa (28/1/2020).

Lihat juga...