Lanal Tarempa Amankan Kurir Pembawa Sabu-Sabu Senilai Rp70 juta
TANJUNGPINANG – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 47,87 gram atau senilai Rp70 juta. Penyelundupan dilakukan menggunakan kapal feri rute Tanjungpinang-Tarempa, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Barang itu dibawa dan diselundupkan oleh seorang kurir narkoba dari Tanjungpinang berinisial H, pada Senin (4/10/2021). “Kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap H,” kata Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, Rabu (6/10/2021).
Operasi tangkap tangan terhadap H, bermula dari informasi masyarakat yang berada di Tanjungpinang mengenai adanya aktivitas pelaku, yang akan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu ke Tarempa, menggunakan kapal feri.
Selanjutnya, secara langsung Tim F1QR mendalami informasi tersebut, dengan memantau secara ketat terhadap kapal feri yang akan masuk ke Tarempa, terutama terhadap penumpang yang dicurigai. “Setelah dipastikan informasi akurat, sekira pukul 18.00 WIB. Tim F1QR melakukan penyergapan di jalan,” jelasnya.
Usai dilakukan penggeledahan, didapatkan tiga paket kecil diduga sabu-sabu terbungkus plastik seberat 47,87 gram. Selain pelaku H, juga turut diamankan seorang pelaku lainnya berinisial F, yang berperan sebagai penerima barang atau kurir kedua. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BP 5991 OD, sejumlah uang dan KTP milik tersangka serta barang lainnya.
“Kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mako Lanal Tarempa untuk dilakukan pendalaman. Selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.