Uji Materiil UU Pemilu, Sebelum Pemilu Dilakukan Simulasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan, pelaksanaan konsep pemilihan umum serentak yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
“KPU sebelum melaksanakan Pemilu Serentak 2019 dengan 5 kotak suara, telah melakukan simulasi pada tiga wilayah. Mengenai pelaksanaan konsep pemilihan umum serentak terkait waktu yang dibutuhkan pemilih dalam pemungutan dan penghitungan suara,” kata Hasyim Asy’ari di hadapan majelis hakim saat sidang uji materiil UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Hasyim Asy’ari menyebutkan, simulasi pada tiga wilayah tersebut salah satunya, simulasi pemilihan di Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2017 dengan 500 pemilih yang terdaftar dalam DPT dan 512 lembar surat suara.
Adapun hasil yang diperoleh adalah pemilih yang hadir 249 orang, saksi 22 orang, dan pemilihan dilakukan pada 4 bilik suara.
“Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk pemungutan suara bagi pemilih umum adalah 4 menit, pemilih lansia 5 menit, pemilih yang sedang hamil 7 menit, pemilih disabilitas 7 menit, pemilih tunanetra memerlukan waktu 9 menit, dan ibu rumah tangga membutuhkan waktu 4 menit. Sedangkan untuk penghitungan suara dibutuhkan waktu selama 1 jam 15 menit dan pengisian berita acara selama 20 menit,” ungkapnya.
Jadi kesimpulannya kata Hasyim Asy’ari, untuk pemungutan suara sendiri dibutuhkan selama 6 jam, sedangkan untuk penghitungan suara waktu yang dibutuhkan bergantung pada jumlah pemilih yang hadir. Dengan catatan, simulasi ini dilakukan tidak disertakan dengan permasalahan keberatan dan penyelesaiannya.