Uji Materiil UU Pemilu, Sebelum Pemilu Dilakukan Simulasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Terkait dengan adanya pendapat yang menyatakan syarat verifikasi terhadap peserta pemilu 2019 yang sangat ketat, Hasyim pun menyebutkan bahwa terdapat 73 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 pada Kementerian Hukum dan HAM. Namun hanya ada 27 partai politik yang kemudian mendaftar ke KPU, dengan hasil bahwa 13 partai politik tidak memenuhi syarat atau kelengkapan dokumen.

“Sehingga hanya ada 14 partai politik nasional yang dinyatakan memenuhi syarat. Adapun dari 13 partai yang belum memenuhi syarat tersebut, terdapat 9 partai politik yang mengajukan upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan permohonan pengaduan pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Atas hal tersebut lanjut Hasyim, Bawaslu memutuskan agar pendaftaran dilakukan dua tahap. Maka bagi partai politik yang kemudian memenuhi syarat dokumen seperti Partai Berkarya dan Partai Garuda setelah dilakukan verifikasi faktual dan dinyatakan telah memenuhi ketentuan, maka dapat maju kembali sebagai partai politik peserta pemilu.

Pada sidang sebelumnya para Pemohon menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur perihal penyelenggaraan pemilu seharusnya membawa kemaslahatan bagi rakyat dan tidak boleh merugikan kepentingan rakyat khususnya menyangkut nyawa manusia.

Namun, para Pemohon menilai Pemilu Serentak 2019 tersebut sangat berat dan memiliki tekanan yang cukup tinggi karena adanya penggabungan penyelenggaraan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota Legislatif.

Bahkan, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mencatat 544 orang petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 3.788 orang jatuh sakit.

Lihat juga...