Kejagung Tetapkan Tujuh Korporasi Tersangka Karhutla
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan, hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima 166 berkas perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dimana tujuh berkas di antaranya merupakan tersangka korporasi (perusahaan).
“Saya sudah memerintahkan seluruh Kejaksaan daerah untuk menindak tegas para tersangka baik perorangan maupun korporasi agar peristiwa itu tidak terulang kembali di kemudian hari,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Namun sayangnya, Jaksa Agung enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait nama dan korporasi serta daerah mana saja yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.
“Untuk saat ini kita belum bisa merincikan nama dan korporasi sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. Tapi yang penting, jika terbukti korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan salah satu faktor penyebab terbakarnya hutan, kita tidak segan-segan untuk menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan izin,” jelasnya.
Menurut Prasetyo Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditugaskan untuk mengawal kasus karhutla yang ada di sejumlah daerah harus menanganinya secara serius dan profesional tanpa pandang bulu. Agar kejadian serupa tidak terjadi, disamping membuat jera para pembakar hutan dan lahan.
“Tadi sudah diperintahkan kejaksaan di daerah agar memberikan atensi khusus dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, saya instruksikan juga para jaksa untuk mengawal dan mengikuti kasus ini sejak awal sampai saat ini,” ujarnya.
Lebih jauh HM Prasetyo, mengatakan, dalam waktu dekat dirinya bersama Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung berencana meninjau langsung ke lokasi Karhutla.