Gubernur DKI: Penambahan Anggaran Untuk Peningkatan Pelayanan
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2019. Anies menjelaskan, penambahan anggaran dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan langsung kepada masyarakat serta percepatan pencapaian target RPJMD 2017-2022.
“Penambahan anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk peningkatan layanan umum pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas, pengadaan tanah untuk pembangunan waduk/situ/embung, penyusunan Basic Design rehab dan pembangunan gedung sekolah, penyediaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, serta pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan event olah raga balap mobil internasional Formula E yang akan dilaksanakan pada 2020,” kata Anies, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).
Anies menegaskan, seluruh progam pembangunan Kota Jakarta dan peningkatan kesejahteraan warga, mengikuti RPJMD DKI yang sudah dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda). Bukan mengikuti selera pribadi Gubernur DKI Jakarta.
“Karena itu, kami bekerja mengikuti RPJMD. Jadi, bukan selera tahun ini mau dinaikin berapa, bukan. Itulah pemerintah, bekerja mengikuti RPJMD. Jadi, target itu mencerminkan target pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan pada 2019. Untuk melakukan pembangunan itu, diperlukan anggaran sebesar itu. Begitu kira-kira perhitungannya,” tuturnya.
Sebelumnya, ia menjelaskan, bahwa rencana APBD-P didasarkan pada realisasi kondisi makro ekonomi DKI Jakarta dan pelaksanaan APBD sampai akhir Juni 2019.
Gubernur Anies menuturkan, terdapat angka inflasi maupun pertumbuhan ekonomi yang turun pada masa Triwulan II dibandingkan Triwulan I 2019.
“Selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, indikator makro lainnya, yaitu nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika. Nilai tukar Rupiah saat ini berada di atas angka Rp14.000 per Dollar Amerika, lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi nilai tukar pada Penetapan APBD, yang berada pada kisaran Rp13.500 – Rp13.700 per Dollar Amerika,” ujarnya.
Anies kemudian menjabarkan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 2019, yang sebelumnya diproyeksikan sebesar 6,60 persen kemudian dikoreksi menjadi 6,20 persen, dan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,30 persen.
Selain itu, inflasi yang semula diproyeksikan sebesar 3,60 persen, pada Perubahan APBD 2019 dikoreksi menjadi 3,30 persen.
Di sisi lain, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp74,77 triliun, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Rp74,99 triliun atau secara netto meningkat sebesar Rp220,75 miliar.
Sementara itu, belanja daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 mengalami penurunan sebesar Rp2,99 triliun, atau 3,70 persen dari Rp80,90 triliun menjadi Rp77,90 triliun.
“Pengeluaran pembiayaan yang semula direncanakan sebesar Rp8,18 triliun, pada perubahan ini menjadi Rp8,98 triliun atau meningkat sebesar Rp800 miliar. Peningkatan tersebut untuk Penyertaan Modal Daerah pada PT. Pembangunan Sarana Jaya yang akan digunakan dalam rangka penyediaan hunian layak dan terjangkau, melalui program Rumah DP Nol Rupiah,” ujarnya.
Sementara itu, pengurangan anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas anggaran, dengan melakukan efisiensi terhadap anggaran yang tidak dapat diserap secara optimal, atau kegiatan yang diperkirakan tidak akan dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun.
“Pengurangan anggaran tersebut, antara lain dilakukan terhadap belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan, penyesuaian anggaran tahun jamak untuk pembangunan Simpang Tak Sebidang atau Flyover dan Rumah Susun, serta pelaksanaan kunjungan kerja pejabat dan staf,” jelasnya.
Anies berharap, Raperda APBD-P tahun anggaran 2019 yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dapat segera dibahas, disetujui, dan ditetapkan bersama DPRD DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah.