Realiasisasi Restribusi Pemda Sikka Lemah
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Penerimaan Pemda Sikka dari pos retibusi dinilai masih jauh dari target. Hal itu menyebabkan Fraksi PKPI, PAN, Nasdem, Gerindra dan PDIP di DPRD kabupaten Sikka mempersoalkannya.

Kalangan dewan meminta pemerintah daerah untuk meningkatkannya. “Fraksi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp100,868 miliar. Pencapaian ini sebesar 88,6 persen dari target sebesar Rp113,842 miliar,” sebut Filario Charles Bertrandi, anggota DPRD Sikka Fraksi PAN, Rabu (24/7/2019).
Fraksi PAN disebutnya,mengharapkan penjelasan dari pemerintah terkait masih rendahnya realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai Rp8,432 miliar. Pencapaian itu hanya 50,8 persen dari target sebesar Rp16,57 miliar. “DPRD Sikka sangat menyayangkan masih rendahnya pencapaian target penerimaan dari retribusi. Dewan berharap agar pemerintah bisa meningkatkan kinerjanya agar target yang ditetapkan bisa tercapai,” pintanya.
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, mengatakan, pemerintah menyampaikan permohonan maaf bahwa sampai dengan tahun anggaran 2018 belum dapat memenuhi target penerimaan dari pos retribusi daerah.
“Penerimaan dari pos retribusi selama tiga tahun terakhir masih jauh dari target. Di 2016 targetnya Rp13 miliar realisasinya hanya Rp7 miliar. Sementara di 2017 hanya mencapai Rp9 miliar dari target Rp17 miliar atau hanya 54,89 persen,” jelasnya.
Pemerintah disebut Robi, harus menyampaikan kepada dewan bahwa penetapan target pendapatan dan retribusi daerah jauh melampaui potensi penerimaan yang ada. Realisasi retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas hanya mencapai 55,39 persen dari target. Parkir di tepi jalan umum hanya 41,27 persen, pelayanan pasar malah hanya 32,23 persen dari target.
“Retribusi pemakaian kekayaan daerah pada pos sewa kendaraan bermotor atau sewa alat berat hanya 20,13 persen atau sebesar Rp294,325 juta. Retribusi terminal hanya sebesar Rp161,74 juta atau hanya 40,3 persen,” ungkapnya.
Selain itu, retribusi tempat khusus parkir terealisasi Rp436,628 juta atau hanya 40,28 persen. Retribusi izin mendirikan bangunan hanya tercapai sebesar Rp238,233 juta dari target sebanyak Rp875 juta. Ada juga retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol tercapai Rp15 juta atau 23,8 persen dari target sebesar Rp63 juta.
Retribusi izin trayek hanya mencapai Rp3,3 juta atau 5,3 persen dari target sebesar Rp62 juta. “Pemerintah mengajak dewan melihat kembali secara rinci potensi riil dari setiap pos retribusi daerah, kondisi sarana dan pra sarana pelayanan. Selain itu juga terkait dengan kendala pengelolaan serta besaran penetapan tarif yang berpengaruh pada target yang ditetapkan dalam APBD,” ungkapnya.