Pansus DPRD Bengkalis studi komperatif mekanisme PSU di Bekasi

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

BEKASI, Cendana News – Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi dalam rangka Konsultasi terkait mekanisme penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman.

Ketua rombongan sekaligus Ketua Pansus DPRD Bengkalis, Rubi Handoko menjelaskan, kunjungan itu untuk mendapatkan masukan Ranperda PSU yang saat ini tengah digodok di Bengkalis.

“Tujuan kedatangan kami ingin menyempurnakan Pansus Perda PSU Kabupaten Bengkalis. Saat ini kami sedang menyusun Ranperda dan melihat mekanisme PSU yang ada di Kota Bekasi sudah cukup bagus,” ungkapnya.

Dikatakan, keinginan konsultasi langsung karena disana (Bengkalis-ed) masih banyak perumahan dan permukiman dibangun secara perorangan, tidak oleh pemerintah.

Rombongan anggota Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis itu diterima langsung oleh Sekretaris Distaru Kota Bekasi, Edison Effendi bersama jajarannya.

“Berkaitan dengan tujuan yang dimaksud, saat ini Kota Bekasi mempunyai Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan Peraturan Wali Kota No. 74 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis,” papar Edison.

Dijelaskan bahwa kebutuhan PSU Perumahan dan Pemukiman (Jalan, Saluran Drainase, Air Bersih) merupakan bagian yang tidak terpisah dari kegiatan penataan ruang.

Acara dilanjutkan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara DPRD Kab. Bengkalis dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Lihat juga...