Optimalkan PAD, Pemkot Bekasi Siap Naikkan Pajak Reklame
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) memaksimalkan pemantauan reklame di lapangan. Hal itu terkait akan segera dilakukan kenaikan pajak reklame dan iklan di wilayah tersebut.
“Saya minta reklame atau iklan yang sudah habis segera diturunkan. Tapi tentu melalui prosedur seperti peringatan, pertama kedua dan ketiga. Jika tidak diindahkan maka harus segera ditindak,” ungkap Tri Adhianto, usai rapat paripurna di DPRD Kota Bekasi, Kamis (11/7/2019).

Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi untuk menaikkan pajak reklame dan iklan. Hal tersebut sebagai upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019.
Diketahui, target PAD dari pajak reklame dan iklan tahun 2019 Pemkot Bekasi sebesar Rp90 miliar. Tapi ungkap Tri, apa saja teknik untuk mencapai target tersebut, adalah urusan kinerja SKPD.
“Saya hanya bisa mendorong agar target PAD tercapai. Saat ini aturan baru melalui peraturan wali kota sedang digodok. Nanti akan dievaluasi apa saja yang sudah dilaksanakan,” tandas Tri.
Menurutnya, BMSDA sudah memberi laporan terkait rencana kenaikan untuk pajak reklame dan iklan di Kota Bekasi. Angka pastinya belum. Tapi Tri memperkirakan persentasenya mulai dari 50 hingga seratus persen.
Penerapan pajak reklame di Kota Bekasi selama ini menyesuaikan penempatan reklame, karena pendiriannya bervariasi, seperti di jalan lingkungan, jalan negara dan jalan kota.
Tri lebih lanjut menegaskan bahwa rencana kenaikan masih dalam pembahasan dan penggodokan, perubahan aturan tentang reklame yang mengatur kenaikan reklame tidak hanya bilboard. Tetapi juga ikut menaikkan harga papan iklan dalam videotron.
Diketahui, dalam aturan pajak reklame Kota Bekasi, masih menyatukan mekanisme penghitungan pajak videotron dengan reklame diam. Namun, melalui peraturan walikota yang tengah digodok itu, videotron akan diatur dalam pasal tersendiri. Termasuk mekanisme penghitungan biayanya.
“Kemungkinan sekarang ini akan diatur setiap pendirian lokasi, langsung dikenakan pajak setahun. Lihat saja penggodokan jika sudah jadi nanti,” tegasnya mengatakan, aturan lama, retribusi dibayar kalau sudah ada iklan yang ditayangkan.
Perlu diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No 15 tahun 2013 tentang pajak reklame.
Khusus reklame jenis papan, billboard, videotron, LED dan sejenisnya dikenakan biaya sebesar Rp11.500 per hari, setiap meter di kelas jalan khusus. Ada pun di kelas jalan I dikenakan biaya sebesar Rp7.500, kelas II Rp6.500, dan kelas III Rp5.500.