Korupsi Penyertaan Modal, Bos Media di Surabaya Ditahan Kejari Trenggalek
Sempat menginap sehari di ruang paviliun Bima, lantai 3 RSUD dr Soedomo, Trenggalek, pada pukul 14.30 WIB tim medis yang terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam dan spesialis jantung memastikan kondisi TI sehat. Surat pernyataan dan keterangan dokter dari rumah sakit itu yang kemudian menjadi dasar Kejari Trenggalek melanjutkan rencana eksekusi penahanan pada Jumat.
TI terseret pusaran korupsi penyertaan modal perusahaan percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek karena perusahaannya, PT Surabaya Sore, ikut andil dalam pendirian perusahaan baru yang diberi nama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS). Posisi TI dalam struktur perusahaan kerja sama ini menduduki puncak pimpinan, yakni Direktur Utama.
Namun, TI nyaris tidak tersentuh hukum saat tiga pejabat di lingkup Pemkab Trenggalek (mantan anggota DPRD Trenggalek Sukaji dan mantan Bupati Trenggalek Suharto) terseret dalam kasus tersebut. Total investasi yang diklaim sebagai modal dasar dalam proyek pendirian perusahaan percetakan yang berbasis di Desa Karangsoko, Trenggalek ini adalah Rp8,9 miliar.
Rinciannya, PDAU memegang saham 80 persen dari total modal, sehingga berkewajiban menyuntikkan dana penyertaan modal sebesar Rp7,1 miliar. Sementara PT Surabaya Sore yang merupakan induk perusahaan media mendapat hak saham 20 persen, dengan kewajiban menyetor dana sebesar Rp1,7 miliar.
“Faktanya hingga sekarang tersangka TI ini tidak pernah menyetor dana penyertaan yang menjadi kewajibannya, dan justru mendapat setoran dana dari PDAU Trenggalek sebesar Rp5,95 miliar untuk pembelian alat percetakan yang ternyata juga barang rekondisi dan hasilnya (percetakan) rusak tidak bisa digunakan,” ungkap Lulus.