Korupsi Penyertaan Modal, Bos Media di Surabaya Ditahan Kejari Trenggalek
TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menahan TI, seorang bos media massa harian di Surabaya. TI ditahan karena menjadi tersangka korupsi penyertaan modal percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek.
Kegiatan penyertaan modal tersebut terjadi di kurun waktu 2008 hingga 2010, dengan nilai kerugian negara Rp7,3 miliar. TI yang menjadi direktur utama di perusahaan patungan antara PDAU dengan salah satu perusahaan media koran harian pagi, PT Surabaya Sore, dijebloskan Rumah Tahanan Klas IIB Trenggalek Jumat (19/7/2019) sekira pukul 19.00 WIB.
Penahanan dilakukan, setelah sehari sebelumnya TI sempat menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo, Trenggalek. Berjaket warna gelap kombinasi kaos warna putuh, TI dibawa masuk petugas kejaksaan menuju dalam rutan.
TI selanjutnya akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan bisa diperpanjang. TI dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD dr Soedomo sehingga tidak harus menjalani rawat inap. “Dokter menyatakan kondisi tersangka sehat sehingga bisa langsung kami lakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa, Jumat (19/7/2019).
Sejatinya TI akan ditahan tim penyidik pada Kamis (18/7/2019) malam, setelah menjalani pemeriksaan secara maraton. Pemeriksaan dilakukan selama sekira delapan jam dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka S (Soeharto, mantan Bupati Trenggalek) yang sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Trenggalek.
Namun, upaya eksekusi itu batal dilakukan. Penyebabnya, karena TI mengaku mendadak sakit dan harus cek up kesehatan di rumah sakit. Dia berdalih ada masalah dengan gula darah dan jantung sehingga meminta diberi kesempatan menjalani perawatan di RSUD setempat. “Kami tidak mau ambil risiko. Penahanan kami tunda sampai ada kepastian kondisi tersangka dari tim dokter yang memeriksanya,” tandasnya.