Ditjen Pajak Jabar II Tindak Tegas 4 Pelaku Pidana Perpajakan
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Empat pelaku tindak pidana perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda, mencapai Rp12,2 miliar dan pidana kurungan.
“Vonis tersebut menjadi peringatan bagi pelaku tidak pidana perpajakan lainnya dan para WP, untuk tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku,” ungakap Yoyok Satiotomo, Kepala Kanwil DJP Jabar II, dalam giat Media Gathering, Senin (8/7/2019).
Ke empat pelaku pidana masing-masing berinisial A, berdomisili di Cirebon, dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan denda uang sejumlah Rp4.263.239.940, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Ketiga terdakwa lainnya adalah AN, dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, AY dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan, dan RS dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan. Selain itu, masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp8 Miliar lebih.
Dikatakan, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan POLRI dan Kejaksaan, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan, untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
Dia berharap, penegakan hukum yang tegas ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi main-main dengan hukum perpajakan di Indonesia.
Yoyok mengimbau, agar masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya dengan benar, jelas dan lengkap untuk menghindarkan diri dari sanksi perpajakan.
Menurutnya, masih ada waktu bagi wajib pajak untuk membetulkan atau melaporkan jika masih belum sesuai dengan keadaan sebenarnya, sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan Ditjen Pajak.