MA Masih Upayakan Peningkatan Nilai Reformasi Birokrasi
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Mahkamah Agung masih terus berusaha menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan nilai reformasi birokrasi yang dilakukan.
Salah satu indikator penilaiannya adalah, kesungguhan Mahkamah Agung (MA), mempersiapkan perangkat regulasi untuk mendukung keberhasilan program reformasi birokrasi. “Bagi kita, persoalannya bukan hanya berimplikasi pada kesejahteraan, tetapi juga percepatan pencapaian visi pembaruan peradilan, yakni mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung,” kata Sekretaris Mahkamah Agung, Ahmad S. Pudjoharsoyo, selaku penanggung jawab Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi MA, Rabu (12/6/2019).
Pudjoharsoyo menyebut, Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, merupakan kewajiban kementerian atau lembaga. Hal tersebut, berkaitan dengan kinerja lembaga, pada akhirnya akan dijadikan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan besaran tunjangan kinerja pegawai pada lembaga tersebut.
Di 2019, MA telah mengeluarkan Keputusan MA No. 58/KMA/SK/III/2019, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Selain itu ada Keputusan Ketua MA No. 75A/KMA/SK/IV/2019, tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. “Regulasi ini diteruskan ke bawah oleh Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung, yang berusaha mengintegrasikan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas,” ujar Pudjoharsoyo.
Selain melakukan penilaian di bidang reformasi birokrasi, penilaian juga dilakukan terhadap pembangunan Zona Integritas terhadap unit-unit kerja yang memiliki setidak-tidaknya tiga kriteria. Pertama, unit kerja yang penting atau strategis, dalam melakukan pelayanan publik.