48 Tambang Batu Bara di Kalsel Terancam Dicabut Izinnya

Batu bara, ilustrasi -Dok: CDN

BANJARBARU – Sebanyak 48 perusahaan tambang batu bara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan, terancam dicabut izinnya karena hingga kini belum membayar tunggakan jaminan reklamasi 2018.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan, Isharwanto, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada 48 perusahaan yang menunggak pembayaran dana jaminan reklamasi tersebut.

Berdasarkan data ESDM, tunggakan dana jaminan reklamasi 48 perusahaan dari tambang pada 2018 mencapai Rp138 miliar.

“Bila sampai akhir Juli 2019, perusahaan tersebut belum juga membayar tunggakan dana jaminan reklamasi, terpaksa kami hentikan pengiriman batu baranya,” katanya, Selasa (18/6/2019).

Bila ternyata peringatan pertama tersebut tidak diindahkan juga, maka pihaknya akan kembali mengirim peringatan ke dua hingga terpaksa perusahaan harus dicabut izinnya atau ditutup.

Ishar mengungkapkan, pihaknya tidak mungkin langsung menutup perusahaan bersangkutan, karena mempertimbangkan kepentingan karyawan.

Banyak tenaga kerja yang saat ini menggantungkan hidup di sektor tersebut, sehingga penutupan perusahaan menjadi langkah terakhir yang akan ditempuh pemerintah, setelah memberikan peringatan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Menurut Ishar, saat ini pihaknya sedang berupaya keras untuk memperbaiki sektor pertambangan, termasuk pengelolaan dana jaminan reklamasi.

Pada 2016, saat perusahaan tambang masih dikelola oleh pemerintah kabupaten, banyak perusahaan tambang yang membayar dana jaminan reklamasi dengan nilai sangat kecil.

Seperti salah satu perusahaan di Kabupaten Tanah Bumbu, hanya membayar Rp150 juta, ternyata setelah dihitung oleh ESDM Provinsi Kalsel, berdasarkan data dokumen reklamasi, ternyata yang harus dibayar mencapai Rp1,5 miliar.

Lihat juga...