Kulon Progo Mulai Buka Posko Pengaduan THR 2019

Disnakertrans Kulon Progo memberikan sosialiasi kepada 80 perusahaan supaya membayar THR pada waktunya, supaya pekerja dapat menggunakan uangnya dengan baik, Jumat (10/5/2019).  (foto Ant)

KULON PROGO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019.

Posko untuk menampung pengaduan pekerja, mengenai pembayaran THR. Seksi Hubungan Industrial Tenaga Kerja Disnakertrans Kulon Progo, Hardianus Widiharyoko, mengatakan, posko pengaduan dibuka di Kantor Disnakertrans Kulon Progo Jalan Sugiman Nomor 03, Wates Kulon Progo.

“Fungsinya untuk melaporkan, jika terjadi permasalahan bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan. Kami juga membuka pengaduan melalui nomor telepon,” kata Hardianus, Jumat (10/5/2019).

Mekanisme penanganan, setelah ada pelaporan, Disnakertrans akan menindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan. Jika pada upaya mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya akan melaporkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti.

“Posko pengaduan THR Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo bisa dikontak ke Ritus Widyanurti dengan nomor telepon 085868542507 dan Hardianus Widiharyoko 081804112913. Kami akan segera menindaklanjuti laporan pekerja,” tegasnya.

Disebutnya, Permenaker No.6/2016, tentang THR Keagamaan Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberi THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah. “THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” tandasnya.

Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Eko Wisnu Wardana, mengatakan, THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta, diberikan setidaknya satu minggu (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut, sesuai imbauan Permenaker No.6/2016, tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Setiap tahun, Disnakertrans menyosialisasikan kebijakan tersebut. Perusahaan yang diundang tahun ini ada 80 perusahaan, tapi yang hadir hanya 60 perusahaan. “Kami sudah melakukan sosialisasi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Kami mengundang sekaligus mengingatkan dan bersinergi menjalin hubungan harmonis dengan perusahaan akan kewajibannya membayarkan hak pekerja dan buruh, mendapatkan kesejahteraan melalui THR ,” kata Eko Wisnu.

Diimbaunya, perusahaan yang sudah siap memberikan THR segera mencairkan, dan tidak harus menjelang lebaran. Pemberian THR sudah ada dalam rencana anggaran biaya perusahaan. “Kami minta perusahaan segera mencairkan THR, supaya pekerja senang dan dapat memanfaatkan THR dengan baik,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...