Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menerima 1.246 laporan terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut adalah laporan yang diterima dari 20 April 2021 hingga 4 Mei 2021.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, guna memantau penyaluran THR bagi para pekerja di daerah itu.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat mengingatkan perusahaan, untuk membayarkan Tunjang Hari Raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.