Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba di Denpasar
Editor: Koko Triarko
DENPASAR – Pasangan suami-istri (pasutri) asal Yogyakarta, berinisial S dan S, diamankan Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC POLDA Bali, karena kedapatan memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, menjelaskan, pelaku diamankan di jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, pada Senin (9/4/2019) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri, yang siap diedarkan dengan cara ditempel.
Kemudian mereka digiring ke tempat tinggalnya di jalan Taman Sari Pengipian, Kuta, Badung. Di tempat ini, petugas kembali mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket siap edar.
“Pelaku mengatakan, bahwa sabu-sabu tersebut milik seseorang bernama Aristanto, yang saat ini berada di Lapas. Sabu-sabu didapat dari luar Bali yang dikirim melalui paket,” kata Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Senin, (15/4/2019) sore.
Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan, total sabu-sabu yang disita petugas sebanyak 37 paket, dengan berat 732,10 gram. Peran Setiawan bertugas menempel sabu-sabu sesuai dengan perintah dari Aristanto, sedangkan istrinya bertugas memecah dalam paket sesuai pesanan.
Sekali tempel, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu. Dalam sebulan, bisa mencapai 55 kali tempel, dengan berat bervariasi, antara 0,5 – 0,8 gram, bahkan sampai 5 gram sesuai dengan perintah Aristanto.
“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 112 (2) UU RI nokor 35 tahun 2005, tentang narkoba, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun,“ kata mantan Kapolres Badung, ini.