Permudah Koordinasi Katering Jamaah Haji, Kemenag Lakukan Sistem Zonasi

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA -Jamaah haji Indonesia tahun ini akan ditempatkan dalam sistem zonasi selama berada di Makkah untuk mempermudah koordinasi dan penyesuaian menu katering jamaah.

Kementerian Agama (Kemenag) berharap sistem zonasi ini akan memudahkan koordinasi, meminimalisir kendala bahasa, serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis wilayah.

“Penempatan jamaah dengan sistem zonasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan akomodasi jamaah haji di Makkah,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Nizar mengatakan, pemberlakuan sistem zonasi dalam penempatan jamaah bertujuan, untuk memudahkan koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan.

Menurut Nizar, ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 135 tahun 2019 tentang Penempatan Jamaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440H/2019M.

Penempatan jamaah haji Indonesia di Makkah didasarkan asal embarkasi dan dibagi dalam tujuh zona atau wilayah berikut:

1. Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
2. Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
3. Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
4. Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
5. Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
6. Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
7. Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)

Selain sistem zonasi, lanjut Nizar, tahun ini pihaknya juga menerapkan pendekatan penyusunan kloter berbasis wilayah Kabupaten atau Kota. Hal ini dimaksudkan, untuk lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik.

“Dengan basis wilayah, maka lokasi pembinaan manasik jamaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya, atau tidak lintas Kabupaten Kota,” tegasnya.

Sebelumnya, sudah 75 persen jamaah haji melunasi biaya haji 2019 yang berlangsung dua pekan sejak 19 Maret lalu.

“Sampai 2 April, total sudah 153.333 jamaah yang sudah melunasi BPIH,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (3/4/2019).

Menurut Muhajirin, secara umum, persentase pelunasan di hampir setiap provinsi sudah ada di atas 60 persen. Persentase terbesar adalah Bangka Belitung dengan 87 persen, dan terkecil Kalimantan Tengah dengan 57 persen.

Lima provinsi dengan jumlah jamaah terbanyak, sudah melakukan pelunasan adalah Jawa Barat 31.121 (80 persen), Jawa Timur 26.071 (74 persen), Jawa Tengah 23.084 (76 persen), Banten 7.641 (81 persen), dan Sumatera Utara 6.313 (76 persen).

Sedangkan Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler, Hanif mengatakan, pelunasan BPIH tahap pertama ini akan berlangsung hingga 15 April 2019. Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000.

Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.487 untuk jamaah haji dan 1.513 untuk tim petugas haji daerah (TPHD).

“Jamaah yang belum melunasi sebanyak 50.667 orang atau 25%,” tuturnya.

“Untuk Tim Pemandu Haji Daerah atau TPHD, belum ada satu pun yang melakukan pelunasan,” sambungnya.

Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui ATM, internet dan mobile banking,” tutupnya.

Lihat juga...