Mahkamah Agung Keluarkan Kebijakan Terkait Sengketa Pemilu
Editor: Satmoko Budi Santoso
Supandi menjelaskan, bahwa ada perbedaan antara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu). Sengketa Pilkada adalah pada saat pemilihan kepala daerah (pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota).
Hal ini diatur dalam PERMA Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa TUN Pilkada dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Sedangkan sengketa Pemilu diatur dalam 3 PERMA.
Disamping ini, Supandi meminta perhatian Pemerintah untuk infrastruktur teknologi informasi, menurutnya karena MA memiliki putusan-putusan penting dan harus dijaga agar tidak dimanipulasi orang, yang harus di-upload agar segera diketahui masyarakat. MA memerlukan infrastruktur, internet, data penyimpanan yang besar.
“Jangan karena muatan putusan banyak, websitenya jadi ambrol. Mengingat kini MA sudah didukung E-Court, peradilan berbasis elektronik, maka semua perkara termasuk perkara Pemilu akan semakin cepat diselesaikan.
Kalau memang bangsa ini menghendaki memiliki MA yang kuat, transparan, efektif, dan efisien dalam melayani rakyat, MA harus didukung infrastruktur teknologi informasi, harus kuat,” ungkapnya.