Mahkamah Agung Keluarkan Kebijakan Terkait Sengketa Pemilu

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) Dr. Supandi, SH., MH mengatakan, Mahkamah Agung telah siap kerja siang dan malam dalam memberikan pelayanan terbaik terkait sengketa pemilu yang akan berlangsung 17 April mendatang. MA sudah menyiapkan kebijakan, baik aturan hukum acaranya maupun hakimnya.

“Untuk aturan hukum acara sengketa pemilu, MA telah mengeluarkan beberapa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yaitu PERMA No. 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administatif Pemilihan Umum di MA, PERMA No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, PERMA No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan TUN,” kata Supandi saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Selain kebijakan tersebut, MA juga sudah menyiapkan hakim-hakim yang akan menangani perkara-perkara sengketa pemilu. Hakim yang menangani kasus-kasus sengketa pemilu, menurut Supandi adalah hakim yang sudah dilatih, dibina, dan disertifikasi.

“Hingga kini MA telah memiliki Hakim Pemilu untuk Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 217 orang, Hakim Pemilu Tingkat Banding 17 orang, sedangkan hakim untuk Sengketa Pemilihan (pilkada) di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 77 orang dan Hakim pada Tingkat Banding sebanyak 51 orang,” ungkapnya.

Supandi mengaku, sudah mengkomandokan kepada para hakim agar jangan main-main dengan perkara pemilu, harus dilakukan yang terbaik. Proses penyelesaian perkara sengketa pemilu ini, sebut Supandi menekankan bahwa hitungannya tidak akan lebih dari 21 hari harus selesai, dan putusannya harus dikirim kepada para pihak penggugat dan KPU.

Lihat juga...