Ketatkan Pengamanan Pemilu, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Editor: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Sepekan jelang pemilihan umum (Pemilu), Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika asal Sumatera tujuan Jawa.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto, menyebut, narkotika yang berhasil diamankan Polda Lampung melalui Satnarkoba Polres Lampung Selatan meliputi sabu, ekstasi dan pil erimin.
Sebanyak tiga jenis narkotika tersebut berhasil digagalkan saat akan dibawa melintas melalui pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Kapolda menyebut, berdasarkan kronologi pengungkapan, kasus tersebut bermula saat petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus NPM bernomor polisi BA 7332 NU ditemukan dua buah koper.
Pada dua koper tersebut ditemukan masing-masing sebanyak 20 kilogram sabu, 20.000 butir ekstasi dan sebanyak 20.000 butir pil erimin 5. Koper tersebut ditemukan dalam bagasi bus penumpang sebelah kiri.

Berdasarkan pemeriksaan dari bus asal Padang jurusan Jakarta tersebut, diamankan tersangka bernama Risboy alias Boy asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Saat dilakukan pengembangan Boy mengaku, mengirim narkotika tersebut atas perintah sesorang bernama Apriyanto alias Bawer yang tinggal di Pekanbaru, Riau.
Tersangka Boy mengaku diupah oleh Apriyanto dengan upah sebesar Rp210 juta sementara Apriyanto diperintah oleh Deka Dwisisto yang hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dengan upah sebesar Rp50 juta.
“Pengamanan tersangka berikut barang bukti narkotika menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memperketat pengamanan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni yang masuk wilayah hukum Polres Lamsel menuju Pulau Jawa jelang Pemilu,” terang Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (11/4/2019).
Kepolisian diakui Irjen Pol Purwadi Arianto, terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka utama pengiriman barang haram tersebut.
Ia juga menambahkan nilai jual narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram tersebut mencapai Rp20 miliar dengan asumsi per gram seharga Rp1 juta. Sementara sebanyak 20.000 butir ekstasi seluruhnya mencapai Rp2 miliar dengan asumsi satu butir seharga Rp200 ribu.
Sementara 20.000 butir pil erimin 5 dengan asumsi per butir seharga Rp100 ribu. Total narkotika tersebut jika diuangkan keseluruhan mencapai Rp26 miliar.
Modus yang digunakan tersangka, menurut Irjen Pol Purwadi Arianto, merupakan modus lama. Pelaku yang mengirim barang tersebut berpura-pura sebagai penumpang bus umum dan barang bukti narkotika disimpan pada bagasi.
Dalam pemeriksaan lebih mendetil pada dua koper warna hitam dan merah tersebut ditemukan jumlah narkotika yang dikemas dalam ukuran berbeda. Satu buah koper warna merah berisi sebanyak 14 kilogram sabu dibungkus plastik hijau, 6 kilogram sabu dibungkus plastik warna kuning sehingga total ditemukan 20 kilogram sabu.
Pada koper warna hitam polisi menemukan ekstasi dan pil erimin dengan pengemasan dilakukan terpisah pada satu koper. Dua bungkus ekstasi warna abu-abu yang ditemukan total berjumlah sebanyak 10.000, ekstasi warna hijau sebanyak 10.000 butir.
Selain itu sebanyak 2000 lempeng psikotropika jenis erimin 5 sebanyak 20.000 butir. Semua jenis narkotika tersebut dikemas dalam koper yang diisi pakaian dengan tujuan mengelabui petugas.
“Modus yang digunakan merupakan modus lama disembunyikan bersama barang bawaan penumpang tapi petugas jeli saat melakukan pemeriksaan sehingga bisa diungkap,” tegas Kapolda.
Upaya memperketat pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni disebut Irjen Pol Purwadi Arianto ikut meminimalisir dampak peredaran narkotika. Sebab jika narkotika jenis sabu, ekstasi dan pil erimin
itu tidak berhasil lolos, maka sebanyak 140.000 orang bisa diselamatkan dari dampak narkotika tersebut.
Berdasarkan perhitungan 20 kilogram sabu dapat dikonsumsi sebanyak 100.000 orang, 20.000 ekstasi bisa dikonsumsi sebanyak 20.000 orang dan sebanyak 20.000 butir pil erimin bisa dikonsumsi sebanyak 20.000 orang.
Irjen Pol Purwadi Arianto menyebut, akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dikenai pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku penyelundupan narkotika tersebut juga melanggar pasal 62 Undang Undang No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Berdasarkan pasal tersebut para tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Didampingi Kapolres Lamsel, AKBP Muhamad Syarhan, Kapolda Lampung menyebut, pengamanan pintu masuk pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat. Pengamanan tersebut sekaligus sebagai upaya Polda Lampung mencegah peredaran barang yang melanggar hukum.
Selain itu pengamanan pelabuhan Bakauheni diperketat sebagai bagian pengamanan jelang Pemilu serentak pada 17 April mendatang.
Kapolda juga berjanji akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota Satnarkoba yang berhasil mengamankan penyelundupan narkotika.