Ketatkan Pengamanan Pemilu, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Editor: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Sepekan jelang pemilihan umum (Pemilu), Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika asal Sumatera tujuan Jawa.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto, menyebut, narkotika yang berhasil diamankan Polda Lampung melalui Satnarkoba Polres Lampung Selatan meliputi sabu, ekstasi dan pil erimin.
Sebanyak tiga jenis narkotika tersebut berhasil digagalkan saat akan dibawa melintas melalui pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Kapolda menyebut, berdasarkan kronologi pengungkapan, kasus tersebut bermula saat petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus NPM bernomor polisi BA 7332 NU ditemukan dua buah koper.
Pada dua koper tersebut ditemukan masing-masing sebanyak 20 kilogram sabu, 20.000 butir ekstasi dan sebanyak 20.000 butir pil erimin 5. Koper tersebut ditemukan dalam bagasi bus penumpang sebelah kiri.

Berdasarkan pemeriksaan dari bus asal Padang jurusan Jakarta tersebut, diamankan tersangka bernama Risboy alias Boy asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Saat dilakukan pengembangan Boy mengaku, mengirim narkotika tersebut atas perintah sesorang bernama Apriyanto alias Bawer yang tinggal di Pekanbaru, Riau.
Tersangka Boy mengaku diupah oleh Apriyanto dengan upah sebesar Rp210 juta sementara Apriyanto diperintah oleh Deka Dwisisto yang hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dengan upah sebesar Rp50 juta.