BNNK Purbalingga Amankan “Debt Kolektor” Pengguna Sabu
Editor: Mahadeva
PURBALINGGA – MKN (27), seorang debt kolektor digelandang jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga. Warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga tersebut kedapatan menggunakan sabu.
Petugas menyita barang bukti berupa satu buah paket sabu seberat 0,9 gram. Narkoba tersebut dibungkus dengan plastik kecil, satu buah telepon genggam, satu bungkus rokok, satu set lengkap alat hisap narkotika atau bong, dan selembar bukti transfer bank. “Bukti transfer tersebut merupakan barang bukti dilakukannya transaksi pembelian sabu secara online,” kata Kepala BNNK Purbalingga, Istantiyono, Selasa (30/4/2019).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi pengaduan contact center. Salah satu laporan menyebut, di daerah Bojong sering digunakan untuk transaksi narkoba. Petugas BNNK kemudian melakukan pengintaian.
Sabtu (28/4/2019) malam, petugas melakukan penangkapan terhadap MKN. Penangkapan dilakukan di depan SPBU Bojong, Jalan Letjen S. Parman, Purbalingga. Tersangka ditangkap sekira pukul pukul 21.00 WIB. Petugas yang mengintai mendapati seseorang yang turun dari mobil yang berisi beberapa orang dan sedang mencari sesuatu. Saat dilakukan penggeledahan, terdapat sebuah paket yang diduga sabu.
Pengendara mobil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas BNNK. Saat itu, posisi mobil mesinnya tidak dimatikan, sehingga dengan mudah orang yang berada di dalam mobil untuk melarikan diri. Sehingga hanya satu orang yang berhasil diamankan yaitu MKN.
“Waktu kita gerebeg, satu orang turun dari mobil, pintu mobil dibuka, namun posisi mesin mobil masih menyala. Saat petugas kita sedang menanyai MKN, teman-temannya yang berada di dalam mobil tiba-tiba melarikan diri,” terangnya.