Yusri menyebut, ke-11 orang tersebut sebagai preman karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi sebagai Penagih Pembiayaan (SPPP).
Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta leasing atau perusahaan pembiayaan dan perkreditan tidak asal menarik kendaraan konsumen yang kredit lewat leasing tersebut.
MKN (27), seorang debt kolektor digelandang jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga. Warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga tersebut kedapatan menggunakan sabu.
"Jadi misalnya walaupun pemilik kendaraan menunggak tidak bisa serta merta ditarik paksa, karena itu diatur proses tersebut harus melewati mekanisme hukum," kata dia di Padang.
"Pengambilan kendaraan dengan cara kekerasan seperti dipepet di tengah jalan oleh debt collector masuk kategori kejahatan perampasan dan Polisi akan melakukan tindakan tegas jika ada laporan," ungkap Indarto.
Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon, AKBP Roland Ronaldy, membekuk langsung debt collector salah satu leasing kendaraan bermotor (External) dengan menggunakan cara premanisme setelah sempat bersembunyi di kolong meja.