Polisi: Jika ‘Debt Collector’ Ambil Paksa Kendaraan, Laporkan
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Indarto, meminta warga tidak memberikan kendaraannya jika diminta secara paksa di tengah jalan oleh debt collector. Jika hal tersebut terjadi, maka warga bisa melapor ke kantor Polisi.
“Pengambilan kendaraan dengan cara kekerasan seperti dipepet di tengah jalan oleh debt collector masuk kategori kejahatan perampasan dan Polisi akan melakukan tindakan tegas jika ada laporan,” ungkap Indarto, usai sosialisasi anti hoaks, Sabtu (6/4/2019).
Diakuinya bahwa leasing dilindungi oleh fidusia. Artinya ketika orang mengajukan kredit kendaraan seperti mobil atau motor maka pihak leasing akan mengajukan ke fidusia untuk jaminan barang.
UU fidusia, mengatur bahwa ketika kreditur tidak membayar cicilan hutang dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kendaraan tersebut dapat diambil meskipun tanpa putusan pengadilan. Artinya eksekusi di tempat.
Tapi, tandas Indarto, aturan pengambilan kendaraan dari kreditur tersebut mekanisme tetap mengacu berdasarkan pemberitahuan terlebih dahulu ke polisi kemudian polisi akan mendampingi.
“Tidak boleh debt collector meski pun sudah mendapat perintah dari pihak leasing melakukan pengambilan secara paksa di tengah jalan, mentang-mentang punya hak karena kreditur menunggak bayar,” tukas Indarto, seraya menambahkan jika warga diperlakukan demikian di tengah jalan maka jangan berikan kendaraannya, ajak ke kantor Polisi.
Menurutnya di Kota Bekasi masih terjadi pengambilan paksa dengan cara dipepet di jalan. Bahkan dia sendiri pernah melakukan pengamanan langsung terhadap debt collector karena memepet kendaraan roda empat di tengah jalan.