Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Jatiasih, Ini Jenis Mereknya

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Polda Metro Jaya membongkar pabrik peracik kosmetik berbahaya karena tidak memiliki izin yang diproduksi  di rumah pribadi wilayah Jalan Swakarya No. 49 RT 005 RW 004 Kel. Jatirasa, Jatiasih Kota Bekasi.

Dari pengungkapan itu juga peracik kosmetik tanpa izin itu juga memiliki rumah sebagai kantor pemasaran sendiri yang tidak jauh dari lokasi produksi di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Hasil dari pengungkapan polisi berhasilkan mengamankan satu pelaku inisial CS, pada Kamis (28/1/2021). Dia ditangkap bersama  barang bukti berbagai jenis seperti  Yoleskin all variant satu pack,  Acone, NHM, Youra, tepung beras Rose Brand 1 bungkus, Margout 1 pack.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah ada kegiatan transaksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar,” ungkap Kombes Pol. Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat menggelar konferensi pers di lokasi penangkapan Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Dikatakan, pengungkapan kemarin sekitar pukul 13.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan  melakukan pemeriksaan rumah yang beralamatkan di Cluster Vinifera Residence Blok A20 Jalan Bina Asih 2 Jatiasih Kota Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan persediaan farmasi berupa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI namun produk tersebut telah diedarkan ke konsumen.

“Pelaku mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar,” ungkap Yusri Yunus didampingi Kabag Humas Polrestro Metri Bekasi Kota.

Diketahui, tersangka CS memproduksi kosmetik berupa masker wajah kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra. Namun, dalam mengedarkannya,  tersangka tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“CS ini menjalani bisnis produksi bahan kecantikan dan telah berjalan sejak tiga tahun lalu. Tersangka memasarkan produknya melalui media sosial dan memiliki kantor pemasaran khusus di wilayah Jatiasih,” tandas Yusri, menambahkan bahkan pelaku telah memiliki reseller khusus di beberapa daerah.

Tersangka di kenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.

Sampai saat ini Yusri menyampaikan baru satu ditetapkan sebagai tersangka produksi alat kecantikan tanpa izin. Dia menegaskan kasus tersebut terus dikembangkan.

Lihat juga...