Uji Materil Hak Capres-Cawapres Berkampanye Ditolak MK

Editor: Mahadeva

Hal itu lebih merupakan persoalan akademik, sehingga pertanggungjawabannya lebih bersifat akademik, ketika kaidah akademik dilanggar atau tidak dipenuhi. “Maka secara akademik ia akan kehilangan kredibilitasnya dan konsekuensi logisnya, secara sosiologis ia tidak akan dipercaya. Di sinilah pentingnya lembaga survei atau jajak pendapat secara etik diawasi oleh asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat,” tandasnya.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan terlanggarnya hak konstitusional para Pemohon, dengan tidak transparannya kerja dan hasil kerja tim survei. Tak hanya itu, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar, karenanya tidak adanya masa kampanye bagi calon petahana.

Para Pemohon menyampaikan sebelum berlaku UU Pemilu, apabila Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) petahana mengikuti Pemilu Presiden (pilpres), maka harus mengambil cuti. Sekalipun hak-hak protokol masih melekat, dengan dibatasinya penggunaan fasilitas negara.

Pasal 6 UU No.42/2008, tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) mengatur, pejabat negara yang mencalonkan diri wajib mundur dari jabatan. Namun, pada pelaksanaan Pilpres 2019, dengan berlandaskan UU Pemilu tidak diatur kewajiban yang demikian. Hal ini, menurut para Pemohon, kemudian dapat saja menimbulkan permasalahan terkait pelaksanaan kampanye bagi petahana.

Lihat juga...