Uji Materil Hak Capres-Cawapres Berkampanye Ditolak MK

Editor: Mahadeva

Jika hal itu dilakukan, berarti akan terjadi perlakuan berbeda terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden petahana, dengan calon Presiden dan Wakil Presiden lain. Sementara untuk hal itu kedudukan para calon sama, yaitu sama-sama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu. Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan.

“Hanya saja, karena kedudukannya sebagai petahana, maka terhadap calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden petahana diberlakukan pembatasan agar dalam melaksanakan haknya untuk berkampanye yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana,” terang Palguna.

Sementara, mengenai terlanggarnya hak masyarakat untuk tahu (the right to know), sebagaimana didalilkan para Pemohon, Mahkamah berpendapat hak calon presiden dan/atau calon wakil presiden petahana untuk melaksanakan kampanye, justru dijamin oleh Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu. Dengan sendirinya, pasal tersebut tidak melanggar hak yang dimaksud, karena masyarakat tidak kehilangan kesempatan untuk mendengarkan visi, misi, maupun program calon presiden dan/atau calon wakil presiden petahana.

“Lagi pula, untuk mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon presiden dan/atau wakil presiden, termasuk pasangan calon presiden dan/atau wakil presiden petahana, bukan hanya terbatas melalui kampanye tatap muka (sebagaimana tampak secara implisit dari dalil-dalil para Pemohon),” ujarnya.

Sementara terkait transparansi dana lembaga survei, Mahkamah menekankan pentingnya transparansi pelaksanaan survei jajak pendapat. Dengan kata lain, persoalan bahwa suatu survei yang tidak transparan dan/atau keilmiahan metodologinya dipertanyakan, tidaklah serta-merta inkonstitusional.

Lihat juga...