Uji Materil Hak Capres-Cawapres Berkampanye Ditolak MK

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya, pemohonan uji materil Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c UU No.7/2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mahkamah berpendapat, dalil para Pemohon dalam gugatan tersebut tidak rasional.

Pasal 299 ayat (1), secara tegas menjamin, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, hak Presiden atau Wakil Presiden petahana untuk melaksanakan kampanye sama sekali tidak dikurangi, termasuk jika hendak mencalonkan diri kembali.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan uji materil UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Uji materil Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c UU Pemilu, diajukan oleh Ahmad Syauqi, Ammar Saifullah, Taufiqurrahman Arief, Khairul Hadi, Yun Frida Isnaini, dan Zhillan Zhalilan. Kesemuanya merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.

Dalam pendapat Mahkamah, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon tidak rasional. Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin, sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, hak Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana untuk melaksanakan kampanye sama sekali tidak dikurangi. Termasuk jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu juga UUD 1945, jika Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan Wakil Presiden, tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye,” sebutnya.

Lihat juga...