Uji Materil Hak Capres-Cawapres Berkampanye Ditolak MK
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya, pemohonan uji materil Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c UU No.7/2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mahkamah berpendapat, dalil para Pemohon dalam gugatan tersebut tidak rasional.
Pasal 299 ayat (1), secara tegas menjamin, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, hak Presiden atau Wakil Presiden petahana untuk melaksanakan kampanye sama sekali tidak dikurangi, termasuk jika hendak mencalonkan diri kembali.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan uji materil UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Uji materil Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c UU Pemilu, diajukan oleh Ahmad Syauqi, Ammar Saifullah, Taufiqurrahman Arief, Khairul Hadi, Yun Frida Isnaini, dan Zhillan Zhalilan. Kesemuanya merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.
Dalam pendapat Mahkamah, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon tidak rasional. Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin, sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, hak Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana untuk melaksanakan kampanye sama sekali tidak dikurangi. Termasuk jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu juga UUD 1945, jika Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan Wakil Presiden, tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye,” sebutnya.
Jika hal itu dilakukan, berarti akan terjadi perlakuan berbeda terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden petahana, dengan calon Presiden dan Wakil Presiden lain. Sementara untuk hal itu kedudukan para calon sama, yaitu sama-sama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu. Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan.
“Hanya saja, karena kedudukannya sebagai petahana, maka terhadap calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden petahana diberlakukan pembatasan agar dalam melaksanakan haknya untuk berkampanye yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana,” terang Palguna.
Sementara, mengenai terlanggarnya hak masyarakat untuk tahu (the right to know), sebagaimana didalilkan para Pemohon, Mahkamah berpendapat hak calon presiden dan/atau calon wakil presiden petahana untuk melaksanakan kampanye, justru dijamin oleh Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu. Dengan sendirinya, pasal tersebut tidak melanggar hak yang dimaksud, karena masyarakat tidak kehilangan kesempatan untuk mendengarkan visi, misi, maupun program calon presiden dan/atau calon wakil presiden petahana.
“Lagi pula, untuk mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon presiden dan/atau wakil presiden, termasuk pasangan calon presiden dan/atau wakil presiden petahana, bukan hanya terbatas melalui kampanye tatap muka (sebagaimana tampak secara implisit dari dalil-dalil para Pemohon),” ujarnya.
Sementara terkait transparansi dana lembaga survei, Mahkamah menekankan pentingnya transparansi pelaksanaan survei jajak pendapat. Dengan kata lain, persoalan bahwa suatu survei yang tidak transparan dan/atau keilmiahan metodologinya dipertanyakan, tidaklah serta-merta inkonstitusional.
Hal itu lebih merupakan persoalan akademik, sehingga pertanggungjawabannya lebih bersifat akademik, ketika kaidah akademik dilanggar atau tidak dipenuhi. “Maka secara akademik ia akan kehilangan kredibilitasnya dan konsekuensi logisnya, secara sosiologis ia tidak akan dipercaya. Di sinilah pentingnya lembaga survei atau jajak pendapat secara etik diawasi oleh asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat,” tandasnya.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan terlanggarnya hak konstitusional para Pemohon, dengan tidak transparannya kerja dan hasil kerja tim survei. Tak hanya itu, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar, karenanya tidak adanya masa kampanye bagi calon petahana.
Para Pemohon menyampaikan sebelum berlaku UU Pemilu, apabila Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) petahana mengikuti Pemilu Presiden (pilpres), maka harus mengambil cuti. Sekalipun hak-hak protokol masih melekat, dengan dibatasinya penggunaan fasilitas negara.
Pasal 6 UU No.42/2008, tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) mengatur, pejabat negara yang mencalonkan diri wajib mundur dari jabatan. Namun, pada pelaksanaan Pilpres 2019, dengan berlandaskan UU Pemilu tidak diatur kewajiban yang demikian. Hal ini, menurut para Pemohon, kemudian dapat saja menimbulkan permasalahan terkait pelaksanaan kampanye bagi petahana.