Proses Ambil Alih Pengelolaan Air di Jakarta Sudah Tahap Finalisasi
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, pembahasan head of agreement (HoA) dalam proses pengalihan pengelolaan air, draf perjanjian atau HoA antara perusahaan penyediaan jasa air Aetra, Palyja, dan PAM Jaya, sudah tahap finalisasi.
“Kami sudah rapat, ada beberapa hal teknis yang sedang difinalkan oleh Dirut PAM, dia sedang finalkan. Nanti kalau sudah final nanti akan kami umumkan,” kata Anies, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
Langkah awal untuk mengambil alih pengelolaan air ini masih ada beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan.
Hingga kini, kata Anies, ketiga perusahaan penyedia air tersebut masih melakukan negosiasi. Namun, Anies tak merinci poin yang masih dibahas dengan Aetra, Palyja, dan PAM Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, dalam HoA tersebut juga berisikan beberapa hal yang akan menjadi pembahasan.
“Head of agreement itu adalah kesepakatan menyangkut agenda-agenda yang nanti akan dijadikan sebagai bahan pembicaraan,” kata Anies.
Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta mengaku sudah berkoordinasi dengan Dirut PAM Jaya dan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum (TETKAM), pada beberapa hari lalu untuk segera menyelesaikan proses akuisisi pengelolaan air tersebut.
“Hari-hari ini harus sudah selesai, saya panggil dua hari yang lalu tanggal 11 (Maret), dengan Dirut, dan tim tata kelola air, dan mereka memberikan update-nya, ada beberapa hal teknis detail yang sedang difinalkan, nanti mereka akan lapor dan saya umumkan. Harapannya sih segera cepat,” jelas Anies.
Kemudian dia mengatakan, Pemprov DKI juga berencana membangun infrastruktur penyediaan air bersih bagi warga ibu kota. Dia menuturkan, akan membangun sambungan perpipaan air bersih yang belum menyeluruh kepada warga Jakarta sebesar 40 persen.
“Kita harus membangun infrastruktur sambungan 40 persen yang sisa itu yang mau dibangun,” ungkapnya.
Anies berencana mengambil alih pengelolaan air dari pihak swasta. Anies berargumen, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian setelah perjanjian pada 1997, saat pengelolaan dilakukan oleh Palyja dan Aetra.
“Posisi Pemprov DKI sangat jelas dan tegas, Pemprov akan segera ambil alih pengelolaan air di Jakarta, demi dukung target perluasan air bersih di Jakarta. Tujuannya koreksi perjanjian yang dibuat, pelayanannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,” katanya.
Selain itu, Tim Evaluasi Tata Kelola Ar Minum DKI menggelontorkan sejumlah opsi sebagai langkah ambil alih pengelolaan air. Salah satu opsinya mengambil alih lewat sistem pembelian saham.
Anies mengaku, Pemprov DKI saat ini masih menghitung untung rugi pembelian saham tersebut. Sebab, DKI harus membayar uang penalti jika benar-benar mengakuisisi semua pengolahan dari hulu ke hilir.
Sebagai informasi, kasus penyediaan air yang tidak merata di Ibu Kota mencuat setelah pada 2012, sebanyak 12 warga melayangkan gugatan untuk mengembalikan air.Namun atas gugatan itu, Menteri Keuangan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. MA menerima PK dan memenangkan Menkeu. MA menilai alasan penggugat, yakni 12 warga mengada-ada, karena tidak menyentuh substansi.