Pelatih Pramuka di Banyumas Cabuli 11 Siswa
Editior: Koko Triarko
PURWOKERTO – Sebelas siswa salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Banyumas, menjadi korban pencabulan oleh pelatih Pramuka. Aksi pencabulan ini sudah dilakukan tersangka sejak 2016, namun baru sekarang ada korban yang berani mengungkapkan perbuatan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan, mengatakan, tersangka RK (32), warga Kabupaten Purbalingga diamankan pada Jumat (29/3/2019), setelah ada laporan dari pihak sekolah. Dalam proses pemeriksaan, RK mengakui perbuatannya dan langsung ditahan di Polres Banyumas.
ʺModusnya, tersangka mengajak siswa latihan malam hari, sehingga harus menginap di sanggar Pramuka di sekolah. Saat menginap tersebut, tersangka mencabuli para siswa secara bergantian,ʺ terang Kasat Reskrim, Sabtu (30/3/2019).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, RK sudah menjadi pelatih Pramuka di sekolah tersebut sejak 2016, dan sudah melakukan aksi pencabulan terhadap para siswa sejak tahun pertama ia bekerja.
Pada 2016, ada satu siswa yang menjadi korban pencabulannya, kemudian pada 2018 ada 2 siswa dan 2019 ini terkuak ada 8 siswa.
ʺKemungkinan korbannya masih bertambah, tetapi yang sudah melapor baru 11 siswa tersebut,ʺ jelasnya.
Terkuaknya perbuatan tersangka ini, saat salah satu korban, FKA (13) siswa kelas 7, tiba-tiba berlari pulang ke rumah saat sedang mengikuti kegiatan malam hari di sekolah.
FKA sudah tiga kali menjadi korban pencabulan tersangka, tetapi ia tidak berani untuk memberitahukan kepada siapa pun. Dan. malam itu, korban berontak dengan cara pulang dan melapor kepada orang tua.
ʺDari cerita korban ini, kemudian orang tua melapor ke komite dan laporan tersebut diteruskan ke sekolah. Tersangka lalu dipanggil dan diklarifikasi oleh pihak sekolah. Ia mengakui perbuatannya dan pihak sekolah langsung melapor ke Polsek Sumpiuh. Karena korban masih di bawah umur, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Banyumas untuk ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),ʺ kata AKP Agung.
Sementara itu, saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut berawal dari rasa iseng dan tanpa ada ancaman. Ia juga mengaku saat kecil pernah menjadi korban pencabulan.
Tersangka RK statusnya pengajar ektrakurikuler Pramuka, dan bukan PNS atau guru di sekolah tersebut. Ia merupakan sarjana jurusan komputer dan belum menikah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.