Ketua DPRD Sikka: Tidak Ada Dana Adat Pendidikan
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Bantuan dana adat pendidikan kepada para mahasiswa, seperti yang disampaikan pemerintah, ternyata tidak ada. DPRD Sikka, pun tidak mengetahui adanya dana adat pendidikan tersebut, seperti yang selalu dikatakan pemerintah di bawah kepemimpian Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.
“Dana adat pendidikan itu saya juga tanya dari siapa? Katanya bupati saat ini mempunyai visi misi dana adat pendidikan untuk masyarakat, tapi kenapa dalam RPJMD tidak ada dana adat tersebut?” tanya Ketua DPRD Sikka, Gregorius Nago Bapa, Selasa (5/2/2019).
Menurutnya, saat ini yang ada yakni bantuan keuangan untuk mahasiswa miskin dalam bentuk kredit. Ini yang menjadi substansi pembahasan di DPRD, dan DPRD tidak setuju kalau diberikan kepada masyarakat susah secara kredit.
“Kalau mau diberikan kepada masyarakat, berikan saja, baik dalam bentuk hibah atau beasiswa. Kami setujui bantuan keuangan untuk beasiswa miskin kepada para mahasiswa. Jadi, yang dikatakan dana adat ini saya juga tidak tahu,” tegasnya.
Yang ada, tandas Us, hanya bantuan dana pendidikan dan setelah dilakukan asistensi tetap tidak berubah. Jadi, berupa bantuan keuangan dalam bentuk beasiswa miskin kepada para mahasiswa.
“Saya rasa, programnya sama saja dengan pemerintahan sebelumnya, hanya namanya saja yang beda. Dana adat tidak ada, sebab kalau ada pasti diusulkan ke DPRD Sikka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemda Sikka, Even Edomeko menyebutkan, Dana Adat Pendidikan (DAP) disiapkan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sebagai dana pinjaman tanpa bunga.
“Dana adat pendidikan ini merupakan program pemerintah kabupaten Sikka, yang pasti direalisasikan dalam 5 tahun. Dana ini akan direalisasikan selama 5 tahun berturut‐turut dalam masa bakti Bupati Fransiskus Roberto Diogo, dan wakilnya, Romanus Woga,” ujarnya.
Sesuai peraturan dan perundang‐undangan, program dana adat pendidikan ini bersama visi, misi dan semua program kerja bupati dan wakil bupati Sikka periode 2018-202, harus termuat dalam RPJMD Sikka. RPJMD sudah dibahas bersama DPRD Sikka.
“Sebagai landasan operasionalnya, Pemkab Sikka saat ini juga sedang merampungkan rancangan Perda tentang Dana Adat Pendidikan (DAP). RPJMD Sikka pun sudah memasuki tahapan untuk ditetapkan menjadi Perda,” tuturnya.
Setelah adanya Perda RPJMD dan Perda DAP tandas Even, barulah dana ini dimasukan ke dalam APBD 2019, melalui mekanisme perubahan APBD, yang menghasilkan APBD Perubahan tahun anggaran 2019.