Beri Efek Jera, Polresta Denpasar Gelar Rilis Kasus Narkoba di CFD
Editor: Koko Triarko
DENPASAR – Kepolisian Resor Kota Denpasar, menggelar rilis penangkapan 20 tersangka narkoba dalam sebuah acara Car Free Day (CFD) di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG), Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu, (31/3/2019). Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi tersangka.
Kedua puluh orang tersangka tersebut berstatus sebagai bandar dan kurir narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Tak tanggung-tanggung, para tersangka ini diborgol kaki dan tangannya dengan menggunakan rantai, bak kriminal kelas berat.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, mengatakan, rilis yang dilakukan di acara car free day (CFD), dengan disaksikan oleh masyarakat ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan untuk sosialisasi kepada masyarakat yang berolah raga, agar mengetahui bahaya narkoba.
Selain itu, agar masyarakat mengetahui jenis narkoba yang sering beredar, sehingga tidak berani mencoba membeli dan bisa melaporkan kepada polisi, jika melihat ada oknum yang mengedarkan barang terlarang itu.
“Kedua puluh tersangka peredaran narkoba dari 16 kasus yang kami tangkap selama Maret 2019 ini, rata-rata berasal dari Jawa 12 orang, Sumatra Utara tiga orang dan enam orang asal Bali dengan barang bukti yang jumlahnya ribuan gram. Ini menandakan, keberhasilan Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC yang menangkap para tersangka, yang menjadi bandar dan kurir narkoba,” ucap Kombes Pol Rudi, saat ditemui Minggu, (31/3/2019).
Dari para tersangka yang ditangkap, salah satu di antaranya ada seorang residivis bernama Dana (36), yang menjadi Bandar Narkoba dan baru keluar dari Lapas, karena kasus pengeroyokan. Bahkan, Dana ini merupakan salah satu anggota ormas di Bali.
Rata-rata, motif para tersangka mengedarkan narkoba ini karena ingin cepat memperoleh uang dan faktor ekonomi. Dan, petugas berhasil menyita barang bukti, yakni sabu-sabu sebanyak 167,44 gram, 95 butir ekstasi, 1,357,01 gram ganja kering dan 15 butir Happy Five.
Rudi mengingatkan kepada masyarakat yang hadir dalam acara itu, agar tidak mencoba-coba menjual atau menjadi kurir narkoba, karena dapat merusak generasi penerus bangsa dan merugikan diri sendiri yang harus berurusan dengan kepolisian.
“Saya imbau, masyarakat agar melaporkan kepada petugas kepolisian bila menemukan orang mencurigakan yang menawarkan atau menjual barang terlarang ini. Dan, saya akan tunggu para pelaku narkoba lainnya yang mencoba kembali mengedarkan narkoba di Bali, kami di kepolisian akan menangkap kalian dan menembak mati jika melawan petugas. Karena narkoba ini sudah sangat meresahkan, sehingga saya akan tembak, tembak dan tembak pelaku yang mencoba melawan petugas,” tegasnya.
Hanif, salah seorang warga, mengaku sangat setuju dengan rilis yang dilakukan di muka umum seperti saat ini. Ia menilai, dengan begitu para tersangka akan malu jika dilihat oleh teman dan saudaranya.
“Intinya, kami sebagai masyarakat sangat mendukung. Soalnya bahaya narkoba ini sudah mengancam masyarakat,” tegasnya.