Polisi Periksa Mantan Bupati Tana Toraja
MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Tana Toraja, Theofelus Allolerung, terkait pembebasan lahan pembangunan Bandara Buntu Kunyi Mengkendek, Toraja.
“Untuk perkembangan kasus Bandara Mengkendek ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan dan saksi yang diperiksa adalah mantan bupati,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, di Makassar, Minggu (24/2/2019).
Ia mengatakan, pemeriksaan tambahan ini untuk mencari bukti-bukti dan fakta-fakta tambahan dalam pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan bandara tersebut.
Selain mantan bupati yang dilakukan pemeriksaan, penyidik juga meminta mengambil keterangan saksi lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah Tana Toraja, Enos Karoma, yang bertindak selaku ketua panitia pengadaan tanah.
“Semuanya dimintai keterangan, dan statusnya itu masih saksi. Untuk teknisnya lebih banyak ke mantan Sekda Toraja Enos Karoma, karena dia adalah ketua panitia pengadaan tanah,” ungkapnya.
Dalam kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel ini, kasus tersebut telah mengendap sekitar tujuh tahun lamanya tanpa ada kejelasan penuntasannya.
Pada rencana pembangunan Bandara Buntu Kunyi Mangkendek di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pemerintah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp38,2 miliar pada 2011.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga terdapat penyimpangan anggaran karena para tersangka bersekongkol melakukan pembayaran kepada warga, yang diketahui tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut, tetapi tetap dibayar.
Beberapa orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, masing-masing Enos Karoma, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Kepala Bappeda Yunus Sirante.
Kemudian Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Haris Paridy, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pos dan Telekomunikasi, Agus Sosang.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Yunus Palayukan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Gerson Papalangi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zeth John Tolla serta Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa.
Berdasarkan hasil Audit BPKP Sulsel, ada kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek tersebut, yakni Rp21 miliar lebih dari total anggaran digunakan Rp38,2 miliar lebih, bersumber dari patungan APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Toraja Utara. Kasus ini mandek selama beberapa tahun. (Ant)