Suap Rp2 Miliar ke Nurdin Abdullah untuk Amal dan Beli Jetski
MAKASSAR – Uang suap sebanyak Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif), digunakan untuk kegiatan amal dan membeli dua unit jetski serta mesin kapal.
“Kami hanya ingin mempertegas asal uang dan alurnya, serta digunakan untuk apa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muh Asri, di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (14/10/2021).
Ia mengatakan, uang Rp2 miliar sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dan terdakwa. Uang tersebut bersumber dari pengusaha, H Momo dan Hj Indar. Asri menyatakan, uang sebanyak Rp2 miliar itu digunakan untuk amal sesuai dengan keterangan saksi. Uang tersebut ditukarkan dengan uang baru, di Bank Mandiri Cabang Panakkukang. Keterangan saksi mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang Muh Ardi, dari Rp2 miliar, hanya Rp800 juta yang bisa ditukarkan dengan uang baru.
Sementara sisanya Rp1,2 miliar, digunakan untuk membeli dua unit jetski dan mesin tempel kapal cepat atau speed boat. “Jadi keterangan para saksi itu hanya ingin menyeleraskan dengan peristiwa pidana yang telah terjadi,” tambahnya.
Saksi mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang, Muh Ardi, saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino mengaku, penukaran uang lusuh dengan uang baru itu terjadi pada Minggu, 20 September 2020. “Jadi ada penyampaian dari Pak Nurdin jika ada uang Rp2 miliar itu mau ditukarkan untuk sedekah dan uang dibawa oleh ajudan, Pak Salman,” katanya.
Ardi mengatakan, uang sebanyak Rp2 miliar yang dibawa Salman Natsir ditaruh di dalam koper berwarna kuning abu-abu. Rencananya akan ditukarkan dengan uang baru, karena uang yang dalam koper sudah lusuh.