Mahkamah Agung Sebut 907 Perkara Gunakan e-Court
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, memaparkan Laporan Tahunan 2018 di Jakarta Convention Center JCC), Jakarta, Rabu (27/2/2019). Dalam laporannya menyebutkan, bahwa sepanjang tahun 2018, sebanyak 907 perkara telah menggunakan elektronik perkara (e-court).
“Sejak diluncurkan Juli tahun 2018 lalu, aplikasi e-court telah digunakan untuk pendaftaran dan pembayaran biaya perkara pada pengadilan dari tiga lingkungan peradilan di Indonesia,” kata Hatta Ali dalam pidato penyampaian Laporan Tahunan MA 2018.
Menurut Hatta Ali, pada tahun 2018, terdapat 445 perkara terdaftar menggunakan e-court pada pengadilan di lingkungan peradilan umum dengan jumlah panjar biaya perkara sebanyak Rp594.259.208.
“Sementara pada lingkungan peradilan agama terdapat 442 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp187.387.500 dan pada lingkungan peradilan tata usaha negara (TUN) terdaftar 20 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp12.198.000,” sebutnya.
Hatta Ali menegaskan, MA juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui prosedur mediasi pada perkara-perkara perdata umum, perdata agama serta diversi pada perkara tindak pidana anak dan jinayat.
“Pada tahun 2018 terdapat 5.306 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi, 273 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi dan 47 perkara jinayat berhasil didamaikan melalui proses diversi pada Mahkamah Syariah di Aceh,” jelasnya.
Sementara untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, kata Hatta Ali, instrumen gugatan sederhana dalam perkara-perkara perdata dan sengketa ekonomi syariah dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000 telah diselesaikan di berbagai pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syariah di seluruh Indonesia.