Kewenangan KY Perlu Diperkuat dalam Seleksi Hakim
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sebagai lembaga yang diberi mandat menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim, Komisi Yudisial (KY) mendorong terwujudnya peradilan bersih.
Namun, KY menghadapi banyak upaya pelemahan dalam menjalankan wewenang dan tugasnya. Penguatan eksistensi tersebut lewat Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang diharapkan segera disahkan.
“Eksistensi Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia, sangat penting. Dibuktikan bahwa harapan publik terhadap KY dalam upaya mewujudkan peradilan bersih masih tinggi hingga saat ini,” kata Wakil Ketua KY, Maradaman Harahap, di Jakarta, Senin (18/2/219).
Menurut Maradaman, peradilan bersih, diawali dari proses rekrutmen yang bersih para calon hakim. Untuk itu, keterlibatan KY di proses rekrutmen hakim tingkat pertama sebenarnya menjadi suatu keniscayaan dalam kaitannya membantu tugas Mahkamah Agung (MA).
“Tugas kami membantu MA dalam menyiapkan calon hakim yang kompeten, seperti halnya kewenangan kami melakukan rekrutmen hakim agung. Namun, untuk hakim tingkat pertama tampaknya agak sulit dilakukan, karena adanya pembatasan kewenangan,” ujarnya.
Salah satu pintu masuk untuk melakukan penguatan kewenangan KY, kata Maradaman, tak lain adalah dengan RUU Jabatan Hakim yaitu melalui RUU JH. Saat ini RUU tersebut masih dibahas di DPR, untuk secepatnya disahkan menjadi UU Jabatan Hakim.
“KY berharap RUU Jabatan Hakim bisa segera disahkan, meski tidak tahu kapan tepatnya akan disahkan DPR jadi UU. Karena melalui undang-undang itu akan memungkinkan KY dapat melakukan fungsi manajerial kepada hakim,” ungkapnya.
Dijelaskan Maradaman, dalam RUU Jabatan Hakim meliputi aspek pengangkatan, pembinaan, pengawasan, perlindungan, hingga pemberhentian. RUU ini hadir karena menginginkan adanya Undang-Undang sendiri tentang jabatan hakim yang tersentral.