Sebanyak 128 calon hakim agung (CHA) dan 46 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) lolos seleksi administrasi yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) yang diajukan oleh seorang dosen sekaligus mantan calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi bernama Dr…
Ke depan, kata Miko, mayoritas yang akan diseleksi oleh KY ialah calon hakim ad hoc tipikor di tingkat MA, karena kurangnya jumlah hakim untuk kebutuhan di ranah peradilan.
Ahli dari pihak terkait Komisi Yudisial (KY) Benny K Harman mengatakan bahwa KY memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
Pada tahap ketiga tersebut para calon hakim agung akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Tidak hanya kesehatan fisik tetapi juga kesehatan jiwa atau mental.
Komisi Yudisial (KY) RI, menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah tersebut adalah penanganan kasus pada kuartal pertama 2021.