Komisi Yudisial (KY) akan melibatkan Komisi III DPR RI untuk menjaring dan menyeleksi para calon hakim agung guna mengisi 13 posisi hakim agung yang telah diajukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kualitas dalam proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad hoc, bukan hanya sekadar proses seremonial dan prosedural.
Komisi Yudisial mengumumkan nama-nama calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung dan hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang diusulkan untuk disetujui DPR.
Pengusulan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.