JAKARTA, Cendana News – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 19 hakim dijatuhi sanksi ringan hingga berat karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang 2022. Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 14 orang hakim, sanksi sedang dijatuhkan kepada dua orang hakim, dan sanksi berat dijatuhkan kepada tiga orang hakim.
Joko Sasmito, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, mengatakan, usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada enam orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk delapan orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada satu orang hakim.
“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” urai Joko, seperti disadur dari InfoPublik, Jumat (30/12/2022).
Lanjut Joko, adapun jenis pelanggaran KEPPH yang dinyatakan terbukti, didominasi bersikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tiga orang, tidak berperilaku adil sebanyak satu orang dan berselingkuh sebanyak satu orang.
KY telah mengirimkan usulan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) dengan respons bahwa dua usulan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua hakim terlapor karena kasus narkotika tidak dapat ditindaklanjuti. Menurut Joko, berdasarkan surat tanggapan dari MA disebutkan bahwa MKH dianggap tidak relevan lagi dilaksanakan mengingat para terlapor telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA sejak 3 Juni 2022 sampai dengan putusan perkara pidananya berkekuatan hukum tetap. Sementara 6enam usulan dinyatakan teknis yudisial, tetapi dijadikan bahan oleh MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor.