Mutasi Efendy Muchtar Diharapkan Bukan karena Intervensi 

Editor: Mahadeva WS

Jubir KY Farid Wajdi – foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Effendy Muchtar. Hakim yang sempat membuat keputusan kontroversi memerintahkan KPK menetapkan tersangka kepada mantan Wapres Boediono dalam kasus Century tersebut, kini bertugas di PN Jambi.

Menanggapi mutasi untuk Effendy Muchtar yang terkesan mendadak pascaputusan kontroversial tersebut, Komisi Yudisial (KY) berharap mutasi yang dilakukan oleh MA tersebut bukan karena adanya intervensi dan bebas dari pihak-pihak lain.

“Mutasi merupakan hal yang biasa di lingkungan MA, tentu harus dapat dipastikan bahwa mutasi tersebut bukan karena adanya intervensi atau bebas dari pengaruh pihak-pihak lain. Dengan kata lain, kebijakan tersebut betul-betul dieksekusi karena memang sesuai kebutuhan internal lembaga peradilan,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, Selasa (24/4/2018).

Farid Wajdi menyebut, promosi dan mutasi atau demosi hakim sekali pun merupakan wewenang MA yang sepatutnya tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain. Dan, ini sebagai wujud dari eksistensi independensi sebagai lembaga peradilan. Oleh karenanya, segala kebijakan baik promosi, mutasi, atau demosi dilakukan sesuai standar atau ukuran obyektif.

Segala sesuatunya dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan indikator yang ada. Penting pula dipahami, kebijakan mutasi hakim dapat dijelaskan sebagai proses yang sudah seharusnya dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku di lingkungan MA atau peradilan yang ada di bawahnya.

Effendy Mochtar merupakan hakim tunggal yang memutus praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel, hakim memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century. Selain itu, KPK juga diperintahkan untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain sebagai tersangka.

Lihat juga...