Kuartal Pertama 2021, Sebanyak 48 Hakim Terbukti Langgar Kode Etik
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) RI, menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah tersebut adalah penanganan kasus pada kuartal pertama 2021.
“Hal ini untuk menjamin pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Penjatuhan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan sidang panel dan sidang pleno. KY secara tegas memastikan, penegakan pelaksanaan kode etik hakim dilakukan, untuk menjaga kemuliaan profesi hakim.
Hakim yang terbukti melanggar KEPPH, diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Sebanyak 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang, dan dua hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA), untuk implementasi pelaksanaan sanksi. “Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk enam hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim,” ujarnya.
Untuk sanksi berat, KY memutuskan dua orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun. “Namun pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat, karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan dan adanya tumpang tindih tugas,” tandasnya.
Adapun 23 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 25 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.
Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak baik pelapor maupun saksi, yang dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemeriksaan, mengumpulkan bukti-bukti detail, sebelum memeriksa hakim serta mengenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan.