Reperfusi, Tingkatkan Harapan Hidup Serangan Jantung

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Memberikan reperfusi dalam waktu kurang dari 12 jam atau Golden Period akan mampu meningkatkan jumlah otot jantung yang dapat diselamatkan. Artinya, ini akan mampu mengurangi tingkat mortalitas dari serangan penyakit jantung.

dr. Dafsah A Juzar, SpJP yang bertugas di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta, menjelaskan bahwa reperfusi adalah tindakan medis yang dilakukan oleh petugas medis untuk membuka aliran darah yang sempat terhenti.

“Tindakan reperfusi ini mampu mengurangi risiko kematian jika dilakukan kurang dari 12 jam. Karena kalau lebih dari 12 jam, otot yang pendarahan sudah mati,” kata dokter Dafsah, saat seminar tentang Sindrom Koroner Akut (SKA) di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Jika dalam rentang waktu lebih dari 12 jam, walaupun tindakan reperfusi tetap dilakukan, persentase mortalitinya sudah tidak berubah.

“Sebenarnya yang paling bagus itu adalah pada 3 jam pertama. Setelah itu, setiap keterlambatan 1 jam akan meningkatkan persentase kematian sebanyak 1 persen,” ujar dr. Dafsah.

Data yang disampaikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) menunjukkan, waktu median dari kontak pertama hingga reperfusi akan berpengaruh pada risiko kematian dalam 30 hari.

Dalam 50 hingga 170 menit, persentase risiko kematian adalah 5,5 persen, 60 hingga 201 menit menjadi 7,1persen dan 80 hingga 270 menit menjadi 12,1 persen.

“Waktu ini merujuk pada waktu pasien datang ke rumah sakit hingga mendapatkan reperfusi. Di situ terlihat titik kendalanya. Yang pertama adalah transfer. Jika pasien datang ke fasilitas kesehatan yang tidak bisa melakukan reperfusi, maka pasien harus ditransfer ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang bisa. Di sini sudah terlihat waktu yang berjalan,” papar dr. Dafsah.

Kendala kedua adalah kapasitas rumah sakit yang melakukan reperfusi.

“Masalahnya ada pada board rumah sakit yang saat ini mencapai 80 persen. Jadi kalau ada rujukan maka akan dilihat terlebih dahulu apakah ada tempat atau tidak. Tapi semuanya memang bergantung pada kebijakan rumah sakitnya,” ucap dr. Dafsah.

Hal yang berbeda terjadi jika rumah sakit rujukan adalah rumah sakit yang khusus dalam menangani masalah reperfusi. Pasien dengan kebutuhan tindakan reperfusi akan diprioritaskan.

“Sebagai contoh di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita yang memang khusus. Maka rujukan seperti ini akan diprioritaskan. Tindakan reperfusi bisa dilakukan dimana saja, bahkan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang memiliki PCI tersendiri,” tutur dr. Dafsah.

Untuk mengatasi kendala ini, diakui oleh dr. Dafsah memang harus menjadi sinergi dari semua stakeholder. Baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga profesi, instansi kesehatan dan masyarakat

“PERKI sendiri sudah memberikan guide line penanganan SKA ini pada tahun 2018. Bisa dilihat di website PERKI. Dan Kementerian Kesehatan sendiri sudah memberikan terobosan baru guna meningkatkan pelayanan kegawatdaruratan melalui pusat komando nasional atau National Command Center (NCC) yang berfungsi sebagai pusat komando nasional untuk pelayanan kegawatdaruratan,” pungkasnya.

Lihat juga...