Awasi Pemilu, Bawaslu Bekasi Ajak Partisipasi Ponpes

Editor: Satmoko Budi Santoso

BEKASI— Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, mengajak partisipasi Pondok Pesantren (Ponpes) dalam melakukan pengawasan di ajang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sehingga tercipta Pemilu bersih, berintegritas.

Pasalnya, selama ini Ponpes kerap dijadikan ajang tempat kampanye oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Melalui sosialisasi tersebut, ke depan partisipasi pesantren guna mendukung pemilu bersih dapat terwujud.

“Para santri harus terlibat aktif dalam pengawasan Pemilu 2019. Agar harapan Pemilu berintegritas terselenggara di Kota Bekasi,” kata Ali Mahyail, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Senin (18/2/2019).

Dikatakan, reaktualisasi peran santri sangat penting, karena selama ini pesantren menjadi tren sasaran tempat kampanye. Padahal, imbuhnya, pondok pesantren merupakan tempat yang tidak diperbolehkan sebagai tempat kampanye.

Ali Mahyail, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi – Foto: Muhammad Amin

Untuk itu, melalui sosialisasi yang dilaksanakan dengan mengundang kalangan pengurus pondok pesantren, dia berharap dapat menjadi duta pengawas di lingkungannya. Jika ada calon tertentu masuk berkampanye di lingkungan pesantren dapat segera melapor.

Menurutnya, pondok pesantren bisa sangat besar  mempengaruhi peta politik. Sehingga sangat wajar jika suara santri ikut diperebutkan oleh para kontestan. Untuk itu, sosialisasi dilakukan di kalangan santri agar politik uang sesaat tidak masuk ponpes hingga merusak tatanan demokrasi.

Lebih lanjut Ali Mahyail menyebutkan, bahwa memasuki tahun 2019, Bawaslu Kota Bekasi sudah memproses 15 pelanggaran. Temuan masih didominasi terkait kampanye di luar jadwal, pemasangan APK di tempat terlarang seperti di arena car free day (CFD) dan kampanye di media cetak atau online.

Temuan tersebut, imbuhnya yang terdata di Bawaslu tingkat Kota Bekasi. Untuk tingkat kecamatan lebih banyak lagi dan saat ini terus dilakukan proses untuk memberikan efek jera.

Dalam kesempatan itu, dia kembali mengimbau pejabat dan kepala daerah di lingkungan pemerintah daerah agar dapat menjaga netralitas, tidak berkampanye di luar aturan yang berlaku.

“Minggu depan ada satu caleg yang akan diproses naik di persidangan,” tandasnya, tidak menyebut nama caleg.

Sosialisasi pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Kota Bekasi, diikuti 12 delegasi pondok pesantren. Mereka diminta melapor jika ada yang kampanye ke Pengawas Pemilu tingkat kecamatan atau Bawaslu kota.

Lihat juga...