Dikpora Kulon Progo Tunggu Arahan Peta Zonasi PPDB

Editor: Koko Triarko

YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kulon Progo, masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat maupun provinsi, terkait arahan peta zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Pasalnya, hingga saat ini ketentuan teknis terkait pengaturan sistem zonasi dalam PPDB tahun ini belum muncul.

“Kita masih menunggu arahan soal peta zonasi. Karena memang sampai saat ini belum muncul. Mungkin setelah Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) besok,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SMP Dikpora Kulon Progo, Jujur Santoso, baru-baru ini.

Jujur Santoso, Ka. Bid Pembinaan SMP Dikpora Kulon Progo -Foto: Jatmika H Kusmargana

Melihat banyaknya persoalan terkait PPDB 2018, Pemerintah berupaya melakukan pengetatan aturan terkait sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB 2019. Hal itu dilakukan dengan keluarnya Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019.

Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi, dengan kuota 90 persen, serta jalur prestasi akademik dan nonakademik kuota tersendiri sebesar 5 persen. Dengan kebijakan baru ini, dimungkinkan sekolah di daerah yang nantinya proaktif mendata calon siswa di wilayah masing-masing.

Jujur juga mengatakan, bahwa jadwal pelaksanaan PPDB untuk tingkat SMP sederajat dimungkinkan maju dari jadwal biasanya, yakni bulan Juni menjadi bulan Mei. Meski terbilang cukup mepet, ia mengaku siap untuk melaksanakan proses PPDB tersebut dengan perubahan sistem yang ada.

“Prinsip-prinsip pelaksanaannya saat ini sudah kita dibuat. Kita juga sudah melakukan sejumlah perbaikan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun kemarin. Yakni, dengan berkoordinasi dengan semua pihak, baik Kepala Sekolah, Dewan Pendisikan, dan sebagainya,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi ketentuan soal dihapuskannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018, tentang PPDB 2019, Jujur mengaku tidak masalah. Pasalnya, proses PPDB di Kulon Progo selama ini memang menjamin siswa miskin bisa bersekolah gratis.

“Tidak masalah, karena prinsipnya di Kulon Progo, siswa kurang mampu nantinya semua akan mendapatkan beasiswa lewat tiga jalur. Yakni, dengan memakai KIP (Kartu Indonesia Pintar), dengan beasiswa dari dana ABPD, dan beasiswa dari Baznas,” pungkasnya.

Lihat juga...