15 Tahun MK, 1.236 Perkara Teregistrasi
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri di 2003 hingga 2018, tercatat ada 1.236 perkara yang teregistrasi ditangani lembaga tersebut. Dari jumlah itu, 1.189 perkara sudah diputus, dengan rincian 257 perkara dikabulkan, 426 perkara ditolak, 371 perkara tidak dapat diterima, 21 perkara gugur, 115 perkara ditarik kembali dan sembilan perkara dianggap MK tidak berwenang mengadili.
“Khusus di 2018, terdapat sisa perkara 2017 sebanyak 49 perkara, 102 perkara diregistrasi, sehingga total 151 perkara yang diuji selama 2018. Dari 151 perkara yang diuji, 104 perkara sudah diputus. Rinciannya, 13 perkara dikabulkan, 38 perkara ditolak, 43 perkara tidak diterima, satu perkara gugur, tujuh perkara ditarik kembali, dua perkara tidak berwenang mengadili. Sementara, sisa perkara di 2018 yang berlanjut di di 2019 sebanyak 47 perkara,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (15/1/2019).
Dalam penguji undang-undang, yang seringkali menjadi langganan diujikan dianytaranya, Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Pemerintah Daerah, Pemilihan Umum, UU MD3, UU Ketenagakerjaan, UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Advokat.
“Dari 10 UU yang sering diuji, terdapat lima undang-undang yang terbanyak dikabulkan dan dikabulkan sebagian oleh MK, yaitu, UU No.8/1981, tentang Hukum Acara Pidana sebanyak 12 pengujian yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian. Kedua, UU No.13/2003, tentang Ketenagakerjaan sebanyak 12 pengujian yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian. Ketiga, UU No. 10/2008, tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD sebanyak 12 pengujian yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian,” paparnya.
Selanjutnya, UU No.32/2004, tentang Pemerintah Daerah, yang delapan pengujian dikabulkan dan dikabulkan sebagian. UU No. 8/2015 atas UU No.1/2015, tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD sebanyak tujuh pengujian yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian. Beberapa UU tersebut, menurut Fajar, sudah banyak yang direvisi oleh pembentuk UU dan menjadi UU baru. Misalnya, UU No.10/2008 dan UU No.8/2015 serta UU No.4/2008, yang telah diganti dengan UU MD3 dan UU Pemilu.
“Terdapat pula UU yang hingga saat ini belum juga direvisi oleh pembentuk UU. Padahal, aturannya sudah banyak yang diubah oleh MK. Seperti, KUHAP, UU Ketenagkerjaan dan UU Advokat,” jelasnya.
Dengan banyaknya uji materil, Fajar menyarankan pembuatan UU memerlukan keseimbangan, antara kepentingan publik dan kepentingan politik. Sementara, ada banyak pasal dalam undang-undang tertentu, yang telah diubah MK, tetapi oleh DPR aturan tersebut dimunculkan kembali. “Harus menjadi perhatian penting, terkait kepatuhan pembentuk UU terhadap putusan MK,” tegasnya.
Fajar menambahkan, implementasi UU seringkali merugikan hak konstitusional warga negara dan bertentangan dengan konstitusi. Apalagi KUHAP, materinya sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Selain itu, UU Ketenagakerjaan sudah saatnya direvoso oleh DPR. Pengujian UU Ketenagakerjaan paling banyak dikabulkan MK. “UU Advokat juga menjadi salah satu aturan yang paling banyak diuji dan dikabulkan. Saat saat ini saja masih terdapat uji materi UU Adokat yang sedang diadili,” sebutnya.